Banda Aceh - Polda Aceh melalui Ditresnarkoba menggelar Konferensi Pers pengungkapan narkoba jaringan internasional Indonesia-Malaysia seberat 133 Kg.
Konferensi pers itu digelar di Ruang Presisi, Mapolda Aceh dan dipimpin Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Ahmad Haydar, SH MM pada Senin (6/12).
Kemudian yang mendampingi Kopolda Aceh dalam konferensi itu Wakapolda Aceh Brigjen Pol Dr Drs H Agus Kurniady Sutisna, MM MH Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ade Sapari, SIK MH Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, SH SIK M Si dan Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, SIK.
Kapolda Aceh menyampaikan keterangannya terkait pengungkapan narkoba tersebut, merupakan hasil kerja sama antara Diresnarkoba Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
"Seberat 133 Kg narkoba berhasil diungkap pada Jum'at dengan TKP Desa Lhok Dalam Aceh Timur itu diawali oleh penyelidikan petugas, kemudian menemukan 1 unit mobil Daihatsu merk Terios yang terparkir di depan sebuah rumah tersangka berinisial B, " ujar Kapolda.
Kemudian, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dalam mobil tersebut berupa barang bukti narkoba dalam 3 karung goni tepung terigu merk emas yang berisikan 60 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna gold atau setara dengan 60 Kg Sabu, lanjut Kapolda Aceh.
"Selanjutnya, petugas berdasarkan informasi dari tersangka menemukan lagi barang bukti narkoba di rumah tersangka sebanyak 4 karung goni dengan isinya sebanyak 73 bungkus the cina merk GUANYINWANG warna hijau atau setara dengan narkoba 73 Kg sabu, " papar Kapolda.
Tersangka B juga mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 Kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan dirumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO, imbuhnya.
Selanjutnya, terkait pengungkapan narkoba ini ada satu lagi tersangka lainnya berinisial F yang juga sudah masuk DPO, jelasnya.
"Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan petugas adalah narkoba jenis sabu seberat 133 Kg dan 1 unit mobil Daihatsu Terios, " kata Kapolda.
Sementara pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara 5 tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati, terang Kapolda lagi
"Dengan pengungkapan narkoba jenis sabu seberat 133 Kg ini oleh jajaran Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh telah menyelamatkan sebanyak 666.500 jiwa manusia, " sebut Kapolda lagi.
Narkoba jenis sabu seberat 133 Kg bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp 150 Miliar, demikian pungkas Kapolda Aceh.
Red