Iklan

DPMPTSP Banda Aceh Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

Rabu, 26 Oktober 2022, Oktober 26, 2022 WIB Last Updated 2022-10-26T09:20:24Z

 



Banda Aceh - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh  menggelar Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada Rabu, 26 Oktober 2022 di Hotel Grand Arabia, Banda Aceh. Acara berlangsung selama 2 hari pada 26-27 Oktober dengan materi dan narasumber yang sama, namun dengan  peserta  berbeda.


Kegiatan yang diikuti oleh 30 peserta dari pelaku usaha di wilayah Kota Banda Aceh tersebut menghadirkan 2 narasumber, yaitu Akademisi FH USK Riza  Chatias Pratama SH LL M dengan tema " Peraturan- Peraturan Terkait Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko", serta Pendamping OSS dari BKPM Hariz Poetra Aqli dengan tema " Implementasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko".


Dalam sambutan pembukaan Pj Walikota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Banda Aceh Muchlish SH mengatakan kegiatan sosialisasi sebagai sarana komunikasi dan berbagi gagasan atau ide dari setiap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PTSP di Kota Banda Aceh. 


"Selain itu, kritik dan masukan yang membangun juga dapat disampaikan secara proporsional, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti secara bijaksana. Oleh karena itu, diharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan dinamis dan membangun sebuah dialog yang mencerahkan, bukan sekedar monolog yang bersifat satu arah, " sebutnya.


Ditambahkannya, dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA,  harus dipersiapkan secara cermat agar semangat sistem baru ini untuk menyediakan perizinan yang efektif, efisien dan akuntabel benar-benar terwujud.


"Perlu kami informasikan Pada sistim OSS ada 4 Tingkat Risiko Usaha yang ditetapkan yaitu Risiko Rendah, Risiko Menengah Rendah, Risiko Menengah Tinggi, dan Risiko Tinggi. Masing-masing Tingkat Risiko tersebut memiliki legalitas perizinan  yang  berbeda, semakin rendah Risiko semakin sederhana perizinan berusaha yang diperlukan, " jelasnya.


Maka untuk itu diperlukan ketaatan hukum oleh pelaku usaha. Karena masing-masing tingkatan risiko ini telah ada Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang akan dilakukan oleh instansi-instansi terkait secara terpadu dengan aturan-aturan hukum yang telah ditetapkan, tambahnya.


"Melalui kegiatan Sosialisasi ini, kita harapkan dapat meningkatkan kepatuhan Para Pelaku Usaha untuk memiliki Legalitas Usaha dan mempermudah dalam mengurus perizinan usaha khususnya di Wilayah Kota Banda Aceh, " katanya


Selanjutnya, melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta juga diharapkan dapat menerima informasi dan pemahaman ketentuan dalam regulasi baru yang berkenaan dengan Perizinan dan melaksanakan kewajibannya dalam menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara during, sehingga dengan adanya kegiatan ini diharapkan mempu meningkatkan investasi dan kemudahan usaha dalam upaya membangun kekuatan Perekonomian Daerah, tambahnya.


Sementara itu, Ketua Panitia Cut Nur Mustaqimah SE M Si menjelaskan tujuan sosialisasi implementasi pengawasan untuk memberikan pengetahuan kepada pelaku usaha mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, mensosialisasikan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Serta Regulasi Terkait Penanaman Modal dan Perizinanan, dan  Perka No. 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.


"Untuk meningkatkan kompetensi SDM dari pelaku usaha terkait tata cara pelaporan LKPM yang mencakup realisasi penanaman modal, realisasi produksi, kewajiban kemitraan dan kewajiban lainnya terkait dengan kegiatan penanaman modal, serta untuk memberikan wawasan kepada para pelaku usaha terkait kegiatan verifikasi dan evaluasi, " papar Cut Nur Mustaqimah yang juga Kabid Penanaman Modal DPMPTSP Kota Banda Aceh.


Ditambahkannya, peserta yang mengikuti kegiatan ini berjumlah 120 orang yang dibagi dalam 2 angkatan, dan setiap kelas  kegiatan berjumlah 30 orang.


Red


Komentar

Tampilkan

Terkini