Iklan

Hamil Usia anak (belia), Apa yang dikuatirkan?

Kamis, 19 April 2018, April 19, 2018 WIB Last Updated 2018-04-22T13:03:26Z
Oleh : DR. Moch  Andalas

Tulisan ini terinspirasi terkait siswa SMP yang mau menikah  diusia wanita  14 tahun  dan pria 15 tahun di  Bantaeng Sulawesi Selatan. Kebetulan saya di minta live talkshow di pro 3  RRI, semalam, seanin,16 april. Untuk diketahui UU Perkawinan 1974  sendiri mengatur syarat nikah wanita telah mencapai usia 16 tahun dan lelaki usia 19 tahun, jadi jikamelihat usia siswa  SMP tersebut maka secara UU perkawinan mereka belum memenuhi syarat untuk dinikahkan.

Kehamilan  sebaiknya  dialami oleh kaum hawa dalam kurun usia reproduksi sehat, bagi kaum hawa secara umum bisa dikatakan  usia ideal menikah  antarta 20-35 tahun. Pada usia tersebut mereka telah siap secara fisik dan mental menghadapi masa kehamilan , persalinan, dan pascasalin merawat sang bayi nantinya. Kehamilan usia  belia dapat diartikan, perempuan yang hamil diusia  kurang 16 tahun sesuai UU Perkawinan  1974.

Situasi kondisi remaja masa kini kesannya terjadi pergeseran dalam tumbuh kembangnya, hal ini bisa dilihat dari perubahan usia mereka mendapat haid  jauh  lebih awal dibandingkan pada masa lalu, yakni antar 10-12 tahun, sehingga kadang terlihat usia wanita 13-14 tahun (periodik SMP) seperti  tampilan  layak nya usia diatas 16 tahun.

Apa yang ditakutkan?
Masalah pertama  yang dihadapi secara umum  adalah kesiapan  seorang siswa/ usia belia  menjadi seorang wanita  yang menghadapi perubahan dalam tubuhnya bisa dari segi hormonal yang membuat perubahan tubuhnya dampak perubahan proses kehamilan. Keadaan perubahan ini akan membuat
perubahan emosi dari  ibu  muda yang hamil  tersebut.

Bila dilihat dari sisi tumbuh kembang organ tubuhnya maka diusia tersebut kondisi anatomi tubuhnya belum tumbuh optimal salah satunya adalah tulang pinggul. Pinggul adalah salah jalan lahir saat proses persalinan normal maka bila dia hamil diusia belia, terutama wanita di pedesaan menjadi kendala dalam proses melahirkan dan bila sarana pelayanan dengan keberadaan dr ahli dan kamar operasi tidak ada. Ibu muda yang  hamil tersebut berisiko hambatan persalinan normal, bisa terjadi ancaman robekan rahim, atau infeksi yang mengancam jiwanya.

Pada situasi terentu mereka bisa melahirkan  normal yang umumnya terjadi persalinan prematur, kenapa terjadi prematur dan ini dihubungkan oleh stress ibu muda tersebut. Dampak dari  bayi lahir kurang berat badannya,  kadang bayi tidak menangis atau bayi biru. Kondisi bayi demukian akan membuat bayi risiko gangguan tumbuh kembang. Ibu muda tersebut pasca melahirkan juga beriko menjadi depresi karena tidak siap merawat bayi , juga tubuhnya yang terjadi perubahan, sedangkan dia masih pada usia belia butuh teman dan bermain main. Maka tidak tertutup kemungkinan pada situasi tersebut bila tanpa pemdampingan keluarga berpotensi tidak siap menerima kelahiran bayi.

Prevensi  hamil diluar  nikah.
Pada kelompok masyarakat tertentu di pedesaan atau secara umum nikah usia muda masih banyak terjadi, apalagi bagi wanita yang tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA, maka ada budaya tertentu dimasyarakat  merasa  tidak wajar bila anak gadisnya telah dipinang tapi keluarga menolak. Semua situasi ini (nikah  muda) juga sebuah mekanisme  mencegah perbuatan asusila kelompok remaja sehingga  merasa aman bila mereka dinikahkan dini/usia belia.

Solusinya,
Bila situasi mengharuskan, misal mereka sangat menginginkan, keluarga setuju, keluarga sulit mengontrol anak tentu hal ini bisa saja terjadi, tetapi tetap menjadi tugas KUA memberi konseling terkait aturan perkawinan sesuai perintah undang-undang.

Pesan dari sudut kesehatan  reproduksi adalah boleh saja mereka menikah bila syarat terpenuhi, tapi tunfda kehamilan dulu, sampai pada usia mereka siap secara mental dan phisik. Perlu pendampingan andaikan mereka hamil diusia dini /kurang 16 tahun, sebab berportensi sulit lahirkan secara normal, dan perlu dirujuk konsultasi di RS untuk kemungkinan lahir dengan operasi.

Perlu edukasi pasca melahirkan untuk mereka bisa merawat diri dan bayinya dengan baik, danperencanaan kehamilan berikutnya dengan menggunakan kontra sepsi.

Komentar

Tampilkan

Terkini