Kebijakan DPRA Terhadap Pencegahan Covid-19

Jumat, 27 Maret 2020, Maret 27, 2020 WIB Last Updated 2020-03-27T08:55:57Z

Banda Aceh-Untuk menyikapi dan mengambil kebijakan terhadap pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19 di Aceh, DPR Aceh menggelar Rapat Badan Musyawarah yang dimulai pukul 14:54 WIB dan berakhir pukul 21:28 WIB, pada hari Senin (23/3).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin, S IP dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S Sos MSP serta dihadiri  oleh 14 orang Anggota Badan Musyawarah DPR Aceh.

"Seperti kita ketahui bahwa Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan Wabah Covid-19 sebagai pandemi, dimana hal tersebut mengacu kepada sebaran wabahnya secara global dan hampir ke seluruh dunia tidak kecuali Indonesia, " jelas Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.

Ditambahkannya, Pemerintah Pusat melalui Lembaga Negara terkait telah mengeluarkan protokol penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19. Khusus Aceh, Forkopimda Aceh dalam rapatnya pada tanggal 17 Maret 2020 di Ruang Tengah Pendopo Gubernur Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama yang berisi 14 (empat belas) poin.

Disamping itu, Pemerintah Aceh secara tersendiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran pertama, yaitu  Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4820  tanggal 12 Maret 2020 tentang Cegah Virus Corona Melalui Ibadah, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor 440/4989   tanggal 15 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh, Kepala Kanwil Kementerian Agama Aceh, Para Pimpinan Perguruan Tinggi se-Aceh serta para Pimpinan Dayah/Pesantren se-Aceh tentang Proses Belajar di Rumah, serta Surat Plt. Gubernur Aceh Nomor 800/5250  tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Pemerintah Aceh.


Lembaga DPR Aceh melalui media sosial, baliho, spanduk dan media massa juga telah melakukan sosialisasi dan himbauan secara terus-menerus dan hal demikian dirasa belum cukup karena sebagian warga Aceh belum dapat mengaksesnya, lanjutnya.

"Untuk menyikapi hal ini, pada kesempatan ini Lembaga DPR Aceh juga harus mengambil tindakan tegas dan kebijakan cepat untuk menyelamatkan warga Aceh dari terjangkit virus corona atau Covid-19 ini, " tuturnya.

Menurutnya, DPR Aceh harus mengawasi Pemerintah Aceh untuk segera  menyusun strategi khusus agar pencegahan virus tidak menimbulkan dampak destruktif pada aspek lainnya seperti sosial dan ekonomi, meningkatkan pencegahan dan kontrol infeksi serta pencegahan penyebaran lanjutan kepada petugas kesehatan, pengunjung, dan pasien lainnya.

"Rapat Badan Musyawarah ini kami adakan karena suatu hal yang sangat mendesak walaupun kita ketahui dalam suasana wabah Covid-19 ini sesuatu rapat yang mengundang banyak orang harus diminimalisir. Tetapi sejak saat itu Sekretariat DPR Aceh telah mempersiapkan langkah pencegahannya melalui prosedur klinis yang telah dipersiapkan, seperti peserta Rapat Badan Musyarawah baik Pimpinan, Anggota maupun ASN wajib memakai masker dan duduk berjarak minimal 1 (satu) meter, " papar Dahlan.


Dalam rapat tersebut telah diambil kebijakan resmi DPR Aceh dengan ketetapan sebagai berikut:

1.  Terhadap pencegahan wabah Covid-19, DPR Aceh menetapkan beberapa hal sebagai berikut :

a.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan secara ketat pada wilayah perbatasan seluruh Aceh dan juga mengawasi bandar udara, terminal dan pelabuhan laut dengan melibatkan semua unsur baik pemerintah, TNI, Polri dan ormas-ormas kesejahteraan sosial dan kesehatan.

b.  Pemerintah Aceh untuk melakukan koordinasi dan pendataan dengan kantor imigrasi terhadap orang yang masuk dan keluar Aceh dalam 2 (dua) bulan terakhir.

c.  Meminta Pemerintah Aceh menyediakan posko pemeriksaan kesehatan di setiap pintu keluar masuk Aceh dan tempat isolasi sementara terhadap orang yang terindikasi terinfeksi covid-19.

d. Meminta Pemerintah Aceh untuk memastikan setiap rumah sakit di daerah memiliki ruang isolasi dan karantina. 

2.  Terhadap penanganan medis wabah Covid-19, DPR Aceh menetapkan beberapa hal sebagai berikut :

a.  DPR Aceh meminta kepada Pemeritah Aceh untuk membentuk Satuan Tugas Penanganan Medis di rumah sakit rujukan dan seluruh rumah sakit kabupaten/kota sampai dengan pusat kesehatan masyarakat.

b.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memastikan ketersedian peralatan dan perlengkapan kesehatan dalam rangka penanganan Covid-19, baik kepada tenaga medis maupun kepada masyarakat.

c.   DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dengan melibatkan semua Stakeholder.
3.  DPR Aceh akan segera membentuk Satuan Tugas Pengawasan, pencegahan dan penanganan Covid-19.

4.  Dalam rangka memastikan anggaran penanganan Covid-19, DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk memakai belanja tidak terduga dengan mengedepankan prinsip tepat guna, efektif dan efisien serta akuntabel dan DPR Aceh meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengajukan RAPBA-P Tahun 2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

5.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk melakukan pembatasan sosial di seluruh Aceh serta melakukan sosialisasi secara masif sampai ke pelosok-pelosok sebagai upaya memutus wabah covid-19 dengan mencegah interaksi sosial skala besar.

6.  DPR Aceh meminta kepada Pemeritah Aceh untuk melakukan persiapan apabila situasi mengharuskan untuk mengumumkan Lockdown dengan segera menyusun skema dan mekanisme pelaksanaannya termasuk penanganan kebutuhan dasar masyarakat sebagai bentuk dari pencegahan dan penanganan Covid-19.

7.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk segera melakukan pengecekan terhadap ketersediaan pangan di depo-depo logistik, distributor dan agen, serta segera melaksanakan operasi pasar untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di pasar.

8.  DPR Aceh meminta kepada Pemerintah Aceh untuk memberikan insentif tambahan dan perhatian khusus terhadap tenaga medis sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, baik dari aspek sarana prasarana, anggaran, dan hal lainnya yang dipandang penting dalam proses penanganan Covid-19.

"Terhadap kebijakan ini, Pimpinan DPR Aceh juga akan menyampaikan dalam Rapat Paripurna DPR Aceh sehingga dapat diketahui oleh khalayak ramai sebagai kebijakan resmi Lembaga DPR Aceh dan dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Aceh, " demikian pungkasnya.

Rilis

Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+