Ditreskrimsus Polda Aceh Amankan Pelaku Ilegal Logging di Hutan Tangse

Jumat, 17 Juli 2020, Juli 17, 2020 WIB Last Updated 2020-07-17T01:55:59Z

Sigli - Seorang pria berinisial HN (60) diduga melakukan illegal loging di kawasan hutan Blang Pandak Kecamatan Tangse Pidie, telah diamankan tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh, kata Ditreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta, SH MH Kamis (16/7).

Dijelaskannya, D pelaku merupakan warga Tangse diamankan personel Ditreskrimsus pada Kamis (18/6) sekira pukul 06.30 WIB di Aceh Barat, dan selanjutnya diamankan di Polda Aceh.

Sebelumnya pada Rabu (13/6) personel Ditreskrimsus Polda Aceh menerima informasi dari masyarakat kemudian langsung menuju TKP, dan setiba di kawasan hutan itu sekira pukul 15.00 WIB, tim menemukan beberapa tumpukan kayu ilegal yang telah ditebang, dan camp atau tempat tinggal pelaku yang berhasil melarikan diri pada hari itu, lanjutnya.

"Barang bukti yang diamankan petugas di TKP berupa 1 unit alat berat jenis excavator merk Hitachi warna orange, 1 unit alat traktor merk Iseki warna biru dan 2 keping kayu olahan jenis sembarang hasil penyisihan barang bukti, " paparnya.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku adalah pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c junto pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebut Ditreskrimsus.

Pasal 12 huruf d, g dan h junto pasal 83 ayat (1) huruf a dan c yang disangkakan kepada pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar lima ratus juta rupiah, tambahnya.

"Kemudian junto dengan pasal 85 ayat (1) Undang-undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliar, " demikian ujar Dirreskrimsus.

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini