Ombudsman Sedang Menilai Pelayanan Publik

Kamis, 24 Juni 2021, Juni 24, 2021 WIB Last Updated 2021-06-24T00:50:03Z

 



Banda Aceh - Ombudsman RI Aceh, sebagaimana juga Perwakilan Ombudsman RI se-Indonesia mulai minggu ketiga Juni hingga akhir Juli 2021 sedang melakukan penilaian pelayanan publik di seluruh kabupaten/kota se Provinsi Aceh.


Penilaian tersebut meliputi : pemenuhan standar pelayanan,  pelaksanaan pelayanan perizinan, pelayanan administrasi dan pelayanan jasa. 


"Kami akan, dan sedang turun ke seluruh Aceh untuk menilai pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kepolisian Resort (Polres), serta Kantor Pertanahan, " jelas Kepala Ombudsman RI Wilayah Aceh Dr Taqwaddin SH SE MS dalam keterangan tertulisnya kepada media ini pada Rabu, 23 Juli 2021.


"Pada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota kami melakukan penilaian terhadap instansi DPMPTSP, Disdukcapil, Disdik, Dinkes dan Puskesmas. Terhadap instansi daerah atau Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dimaksud, kami melakukan evaluasi pemenuhan standar pelayanan dan pelaksanaan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, " paparnya.


Ditambahkannya,  evaluasi tersebut meliputi sektor perizinan ekonomi dan perizinan non-ekonomi. Selain evaluasi pelayanan perizinan, kami juga melakukan penilaian terhadap pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kesehatan, dan pelayanan pendidikan.


"Pentingnya kami melakukan penilaian pelayanan publik diatas, guna memberikan kepastian hak dan ketepatan waktu bagi warga masyarakat atas pelayanan optimal yang diberikan oleh pemerintah daerah. Selain itu, adanya penilaian juga sekaligus sebagai upaya mencegah dan memberantas pungutan liar atau pungli yang akhir-akhir ini kembali marak terjadi, " urai Taqwaddin.


Selain terhadap OPD di atas, Ombudsman RI Aceh juga melakukan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Polres dan Kantor Pertanahan, lanjutnya.


"Pada institusi Polres kami akan menilai pelayanan SIM, pelayanan SKCK, dan pelayanan SPKT. Sedangkan di setiap Kantor Pertanahan kami akan mengevaluasi pelayanan pengukuran tanah dan pendaftaran hak milik untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi pemohon pemilik tanah, " sebutnya.


"Besar harapan kami, dengan adanya penilaian ini akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini kami anggap penting dalam rangka mencegah maraknya pungli sekaligus membangun kepuasan masyarakat atas layanan pemerintahan. Dengan meningkatnya kepuasan masyarakat, maka tentu akan semakin menumbuhkan citra positif dan kepercayaan publik kepada pemerintah, " demikian tutupnya


Red



Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+