Iklan

Ombudsman Evaluasi Pelayanan Puskesmas se-Aceh

Selasa, 13 Juli 2021, Juli 13, 2021 WIB Last Updated 2021-07-13T02:34:23Z

 



Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan evaluasi terhadap pemenuhan standar pelayanan publik pada instansi pemerintah di seluruh Aceh, termasuk Kantor Polisi Resort (Polres), dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Aceh. Selain evaluasi instansi, kali ini pihak Ombudsman juga turun hingga ke Puskesmas.


Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman Aceh yang turut didampingi oleh Muammar, Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Maladministrasi, dalam kunjungan kerja ke Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Kabupaten Bener Meriah pada Senin (12/07).


Taqwaddin menyampaikan bahwa evaluasi standar pelayanan publik kali ini sampai ke tingkat grass root, yaitu ke level Puskesmas.


Hal ini katanya, bertujuan untuk melihat langsung standar pelayanan kesehatan di Puskesmas. Karena tempat ini merupakan pelayanan dasar kesehatan bagi warga masyarakat.


"Tim kita kali ini turun sampai ke Puskesmas, ini bertujuan untuk mengevaluasi pelayanan dasar yang diberikan kepada warga masyarakat, " ungkap Taqwaddin, yang juga didampingi oleh Ka Puskesmas Blang Rakal, Kecamatan Pintu Rimbe Gayo, Marwan SKM dan Kabag Ortala Pemkab Bener Meriah, Ridha Makruf, SKM.


Adapun pelayanan yang disasar di Puskesmas yaitu pada Unit Gawat Darurat (UGD), pelayanan KB, serta pelayanan Anak dan Lansia.


Berdasarkan hasil survey sementara ke beberapa daerah kabupaten/kota kata Taqwaddin, masih ada Puskesmas yang belum lengkap standar pelayanan publiknya. Misalnya belum ada informasi pelayanan dan petugas untuk menangani pengaduan (komplain) dari para pasien, atau keluarganya terhadap pelayanan yang diberikan oleh pihak Puskesmas.


"Sebenarnya kawan-kawan tenaga kesehatan sudah bekerja melayani masyarakat dengan maksimal selama ini, namun standar pelayanannya belum dilengkapi sesuai perintah UU Pelayanan Publik, " tambahnya.


Kepala Ombudsman Aceh ini berharap, agar ke depan pihak Puskesmas melengkapi standar pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


"Harapan kita agar Puskesmas melengkapi standar sesuai aturan, sehingga masyarakat dapat melihat dengan jelas jika ingin mendapatkan suatu layanan. Hal ini penting dalam rangka memberikan kepuasan pelayanan kepada warga masyarakat, " demiikian pungkas Taqwaddin.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+