Nova : Keterbukaan Informasi Publik Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

Rabu, 11 September 2019, September 11, 2019 WIB Last Updated 2019-09-11T08:49:40Z

                                           Kadiskominfo Aceh Marwan Nufus 
                                                                 Menyaksikan Keterbukaan Informasi Publik
 

Banda Aceh- Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, mendukung sepenuhnya upaya penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik terutama dalam bidang pembangunan. Dia juga mendorong seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh melakukan penguatan pelaksanaan keterbukaan informasi publik tersebut.

Nova Iriansyah menyampaikan hal tersebut melalui tayangan pesan video pada acara Rapat Koordinasi Teknis Penguatan Kelembagaan PPID kabupaten dan kota se-Aceh, di Kyriad Muraya Hotel, Banda Aceh, Rabu (11/9).

Menurut Nova, keterbukaan informasi publik harus dibuka selebar-lebarnya demi mewujudkan masyarakat yang partisipatif terhadap pengawasan proses pembangunan dan pelaksanaan roda pemerintahan.

"Selain dari pada itu, peran fungsi PPID di jajaran pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, harus mampu menjaga tuntutan kebutuhan pemenuhan hak masyarakat terhadap informasi publik," tutur Nova.

"Partispasi masyarakat sangat penting, tanpa itu kita tidak dapat melaksanakan pembangunan dengan baik," ujar Plt Gubernur.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam kegiatan itu juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se- Aceh, guna meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Penandatanganan itu, dilakukan oleh seluruh Sekretaris Daerah dari 23 kabupaten/kota.

Penandatanganan komitmen bersama itu, mengangkat 3 bidang kesepakatan kerjasama. Di antaranya, implementasi keterbukaan informasi publik, sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional, layanan aspirasi, pengaduan online rakyat. Kemudian, sistem informasi dan teknologi informasi komunikasi berbagi pakai dan terintegrasi.

Tampak hadir Ketua Komisi Informasi Pusat, Ketua Komisi Informasi Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol, serta Sekretaris Daerah dari 23 kabupaten/kota di Aceh.

Red
Komentar

Tampilkan

Terkini