Kapolresta Banda Aceh Tegaskan Personelnya Patuhi Perwal Pengunaan Masker

Rabu, 27 Mei 2020, Mei 27, 2020 WIB Last Updated 2020-05-27T11:07:51Z

Banda Aceh - Kewajiban seluruh masyarakat untuk mengenakan masker dalam rangka pencegahan dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 di Banda Aceh mulai berlaku efektif Sabtu, 16 Mei 2020 silam.

Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Banda Aceh, Nomor 24, tentang Penggunaan Masker dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19, Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH menegaskan bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh wajib menggunakan masker.

“Penggunaan masker bukan saja berlaku bagi masyarakat, akan tetapi juga berlaku bagi seluruh personel Polresta Banda Aceh. Ini wajib dipatuhi Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 24 tahun 2020 dan juga perintah dari Presiden dan Kapolri,” tegasnya.

Disamping itu kata Kapolresta, personel Polresta Banda Aceh dan Polsek jajaran apabila ditemukan dimana saja keberadaannya tidak menggunakan masker, dan tidak mematuhi protokol kesehatan oleh personel Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta, maka akan ditindak dengan tindakan dispilin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 4 huruf L berbunyi “ tidak menaati perintah kedinasan yang sah dari atasan yang berwenang “.

Kemudian, Trisno juga menjelaskan dalam Perwal ini memuat delapan pasal termasuk soal sanksi bagi yang melanggar, diantaranya sanksi bagi pelanggar yang tidak menggunakan masker, mulai dari peringatan tertulis yang disertai pencatatan identitas. Pelanggar terancam tidak diberikan pelayanan pada fasilitas publik dan penarikan sementara identitas kependudukan bagi yang melakukan pelanggaran secara berulang kali, lanjutnya.

“Perwal ini diterbitkan karena hingga saat ini masih banyak warga kota yang mengabaikan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19, terutama tidak mengenakan masker saat berada di luar rumah, namun kami setiap harinya bersama unsur terkait akan melaksanakan razia masker, baik di jalan raya maupun di tempat keramaian,” jelas Trisno.

Menurut Trisno, aturan tersebut demi keselamatan bersama untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

“Saya berharap masyarakat bisa mematuhinya. Kita akan kawal Perwal ini dengan melakukan patroli serta menindak warga yang tidak mematuhinya,” demikian jelasnya.

Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+