Ladang Ganja Seluas 15 Hektar di Hutan Lamteuba Dimusnahkan

Senin, 20 Juli 2020, Juli 20, 2020 WIB Last Updated 2020-07-20T23:59:16Z


Jantho - Kapolda Aceh Irjen Pol Drs Wahyu Widada, M Phil, ikut langsung ke lapangan memusnahkan ladang ganja seluas lebih kurang 15 hektar di hutan tanaman industri Lamteuba Kecamatan Seulimeum, Aceh Besar, Senin (20/7).

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono SIK M Si, dalam siaran persnya yang diterima media ini pada Senin (20/7).

Dijelaskannya, Kapolda dalam kegiatan pemusnahan ladang ganja didampingi Irwasda dan sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh, Kapolres Aceh Besar, sejumlah Pejabat TNI Aceh Besar dan Kajari Aceh Besar, Kepala BPBD Aceh Besar, sejumlah Pejabat Ditnarkoba Polda Aceh dan jajaran Polres Aceh Besar, dan ratusan  Personel terdiri dari TNI dari Kodim 0101 BS, Personel Brimob dan personel Polres Aceh Besar.

"Kapolda yang turun langsung memusnahkan ladang ganja pada hari ini di delapan titik, dan  jarak rata-rata antara satu titik dengan titik lainnya lebih kurang 500 meter, " jelasnya.
'Selanjutnya, rincian pemusnahan ladang ganja di hutan Lamteuba itu yaitu ladang seluas lebih kurang 15 hektar, jumlah batang yang siap panen sebanyak lebih kurang 50.000 batang, jumlah batang yang masih semai 70.000 batang dan ketinggian batang mencapai antara 50 hingga 260 cm, " paparnya.

Kegiatan pemusnahan ladang ganja itu dimulai sekira pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB, demikian kata Kabid Humas.

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini