Ombudsman : Imigrasi Banda Aceh Layak Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Selasa, 21 Juli 2020, Juli 21, 2020 WIB Last Updated 2020-07-21T00:10:45Z

Banda Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh menerima kunjungan kerja Kepala Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri SE M Si beserta jajarannya yang diterima langsung oleh Dr Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman RI Aceh pada Senin (20/07).

Kunjungan tersebut merupakan silaturahmi antara Imigrasi dan Ombudsman, karena kedua instansi ini sudah ada perjanjian kerjasama di tingkat pusat.

"Ini merupakan kunjungan pertama saya ke Ombudsman, selama saya memimpin di Imigrasi Banda Aceh, yang baru saya emban baru seminggu ini, " sebut Telmaizul.

"Selanjutnya kami ingin beraudiensi serta tukar pikiran dengan Ombudsman terkait pelayanan yang kami berikan. Karena Ombudsman merupakan lembaga resmi yang mengawasi pelayanan publik, " tambah pria yang akrab disapa Pak Zoel.

Dalam pertemuan tersebut, ikut dibahas mengenai kesiapan pihak Imigrasi menangani permasalah Virus Corona (Covid-19) di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang.

Selain itu, dibincangkan pula mengenai kesiapan Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh terkait Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK)  pelayanan publik di salah satu jajaran Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia tersebut.

"Kami juga berharap, jika ada pengaduan warga masyarakat ke Ombudsman nantinya terkait pelayanan di Imigrasi silahkan disampaikan langsung untuk kemudian kita perbaiki, " imbuh Telmaizul.

Pihak Ombudsman berharap, agar pelayanan publik di Imigrasi makin ditingkatkan kualitasnya demi terciptanya pelayanan yang prima.

"Dengan adanya silaturrahmi ini, kita berharap hubungan antara Ombudsman dan Imigrasi akan lebih bagus, demi peningkatan kualitas pelayanan publik," harap Taqwaddin.

"Selanjutnya penting kami sampaikan juga bahwa, pelayanan harus lebih ditingkatkan demi pelayanan yang lebih prima. Dengan hadirnya Pak Zoel sebagai pimpinan baru di Imigrasi Banda Aceh, kami harap pula adanya ide untuk paradigma baru pelayanan publik prima, yang berbasis IT dengan mengadopsi revolusi 4.0, " tuturnya.

'Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepuasan warga masyarakat terhadap pelayanan Keimigrasian di Kota Banda Aceh. Hemat saya, Kantor Imigrasi Klas I Banda Aceh, sudah layak sebagai Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK), " demikian tutup Dr Taqwaddin, Kepala Ombudsman RI Aceh.

Red.
Komentar

Tampilkan

Terkini