Iklan

Ombudsman Aceh Menerima Keluhan Bupati Abdya

Rabu, 06 Oktober 2021, Oktober 06, 2021 WIB Last Updated 2021-10-06T01:47:40Z

 



Banda Aceh- Akmal Ibrahim yang merupakan orang nomor satu di Kabupaten Aceh Barat Daya datang melaporkan langsung permasalahan di daerahnya ke Ombudsman RI Perwakilan Aceh.


Saat melapor, Akmal ikut didampingi oleh beberapa orang lainnya yang diterima langsung oleh Dr Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman RI beserta jajaran pada Selasa (5/10).


"Saya datang kesini ingin menyampaikan bahwa, ada dugaan permainan dalam proses penyelesaian masalah hak guna usaha (HGU) PT. Cemerlang Abadi (CA) di Kabupaten Abdya," sebut Akmal.


"Saya ingin persoalan ini segera tuntas, Muspida Abdya sudah sepakat untuk segera menyelesaikan masalah ini. Namun ada instansi yang terkesan menghalangi," jelas Akmal kembali kepada pihak Ombudsman RI Aceh.


Akmal menilai, salah satu instansi vertikal di wilayahnya seperti menghalangi program pemerintah daerah untuk membagikan lahan eks PT. Cemerlang Abadi tersebut kepada warga masyarakat.


Padahal, terang Akmal, wilayah tersebut merupakan lahan yang tidak digarap oleh perusahaan dan Pemda sendiri sudah tidak memberikan lagi rekomendasi perpanjangan izin untuk perusahaan tersebut.


Akmal juga menambahkan bahwa, terkait lahan yang menjadi objek permasalahan sudah ada Putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkrach) dari Mahkamah Agung.


Menanggapi hal tersebut, Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin Husin mengatakan bahwa pihaknya siap membantu menyelesaikan persoalan tersebut.


"Insya Allah akan kami bantu menyelesaikan kendala dan hambatan terkait rencana pendistribusian lahan untuk warga, apa lagi ini menyangkut kepentingan publik," ujar Taqwaddin.


Ia menambahkan, pihaknya akan turun ke lapangan dan akan membahas bersama kendala dan hambatan yang selama ini terjadi.


"Mungkin kami akan melakukan investigasi lapangan dan kemudian akan meminta klarifikasi pada beberapa pihak terkait, lalu mengadakan rapat koordinasi, yang melibatkan para stakholder terkait masalah ini," tambahnya.


"Nanti kita akan menggali informasi mendalam, sehingga ada solusi yang tepat yang sesuai aturan dan putusan pengadilan", kata Taqwaddin mengakhiri pertemuan tersebut.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini