2 Kapal Asal Nias Diamankan Polisi di Simeulue

Senin, 23 Mei 2022, Mei 23, 2022 WIB Last Updated 2022-05-23T13:36:13Z

 



Simeulue - Dua kapal asal Nias Utara Sumatera Utara yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5)


Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko SH MH, 2 kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue pada Minggu (22/5),  ujar Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, SH SIK M Si kepada media ini pada Senin (23/5).


Patroli yang digelar  bertujuan untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue, jelasnya.


Kemudian saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada 2 unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue, kemudian petugas pun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara, jelasnya.


"Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut, " sebutnya.


Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan, paparnya.


Nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT kebawah diwajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, Surat keterangan Pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap, tuturnya.


Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan di Dermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara, sebutnya.


Personel SatPolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan, tutup Kabid Humas. 


Red



Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+