Polresta Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Sabu

Jumat, 20 Desember 2019, Desember 20, 2019 WIB Last Updated 2019-12-20T04:05:22Z


Banda Aceh-Satuan Resnarkoba Polresta Banda Aceh bersama instansi terkait, kembali musnahkan barang bukti Narkotika jenis sabu di Indoor Polresta Banda Aceh, Kamis sore (19/12/2019)

Pemusnahan barang bukti tersebut dari sejumlah tersangka yang berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar bersamaan dengan para tersangkanya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka di Bandara SIM.

“Barang Bukti sabu ini diketemukan di Bandara SIM Aceh Besar, hari Sabtu (26/10/2019) jam 17.45 WIB dari empat tersangka antara lain MZ (31), MR (43) DD (40), serta MS (31),” ujar Kapolresta

“Hari ini yang dimusnahkan sebanyak 439,81 Gram dari 485,02 Gram. sementara itu, yang telah disisihkan untuk dilakukan pembuktian di Laboratorium Medan sebanyak 45,21 Gram,” ucap Kapolresta.



Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap empat tersangka penyelundupan sabu di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Tiga dari empat tersangka tersebut merupakan warga Aceh yang selama ini menggunakan sabu. Para tersangka ditangkap pada oleh aparat berwajib pada hari Sabtu (26/10/2019) sore.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, SH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kasubbag Humas, Ipda M. Zulfikar dalam konferensi pers di Indoor Polresta Banda Aceh mengatakan, tersangka yang ditangkap yakni MZ (31) dan MR (43) yang merupakan warga Bireuen, Provinsi Aceh.

“Dua tersangka lain yakni DD (40), warga Bekasi, Jawa Barat serta MS (31), warga Punge Jurong, Banda Aceh,” ujar Kapolresta

Dalam penangkapan ini, personel Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan sebungkus sabu seberat 150 gram dari tersangka MZ yang disimpan dalam dompetnya, dua bungkus sabu seberat 122 gram ditemukan dalam sepatu milik tersangka MR.  Serta dua bungkus sabu lainnya seberat 81 gram dari tersangka DD, yang juga disimpan rapi dalam sepatu serta empat bungkus sabu seberat 135 gram dari tersangka MS yang disimpan di belakang tempat duduk penumpang pesawat, dan sebuah timbangan digital di rumahnya.

“Keempat tersangka menyelundupkan sabu dengan cara mengelabui petugas bandara, paket sabu disimpan di dalam saku dan sepatu yang dikenakan keempat tersangka,” kata Kapolresta.


Penangkapan keempat pelaku ini berawal dari kecurigaan petugas Avseq bandara yang melakukan pemeriksaan badan di pintu masuk yang dikenal dengan security check point (SCP). Awalnya, tersangka MR yang diperiksa petugas. Merasa curiga, petugas bandara kemudian menggeledah badan dan menemukan paket sabu di dalam sepatunya.

“Kepada petugas bandara, MR mengatakan ada sejumlah tersangka lain yang melakukan hal yang sama. Dijelaskan, ternyata tiga tersangka lainnya sudah berada di dalam pesawat. Atas informasi inilah kemudian petugas menangkap tiga tersangka lain di dalam pesawat yakni MZ, DD dan MS,” ungkapnya.

Saat diperiksa, ditemukan sejumlah paket sabu lainnya di saku dan sepatu yang mereka kenakan. Mereka mengaku, lanjut Kapolresta, akan dihubungi oleh seseorang yang tak dikenal jika sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. Mereka pun diamankan ke Mapolresta Banda Aceh untuk diproses lebih lanjut.

“Saat pengembangan di rumah MS di Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh yang dipimpin Kasat Resnarkoba, ditemukan 35 gram sabu lain serta timbangan digital,” katanya lagi.

Kepada polisi, para tersangka mengaku diupah sebesar Rp 10 juta per 1 Ons. Saat ini, polisi masih mencari keberadaan dua tersangka lain yakni AM selaku pengantar tiga tersangka dari Bireuen ke Banda Aceh dan WK selaku orang yang menyerahkan paket sabu kepada keempat tersangka.

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tambah Kapolresta.

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+