DPRA Gelar Rapat Dengan Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA

Jumat, 07 Februari 2020, Februari 07, 2020 WIB Last Updated 2020-02-07T15:04:53Z

Banda Aceh- DPR Aceh mengadakan pertemuan dengan Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA yang bertempat di Ruang Rapat Badan Anggaran DPR Aceh pada Jumat (07/02).

Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Aceh, H Dahlan Jamaluddin, S IP dan didampingi oleh Wakil Ketua DPR Aceh, Safaruddin, S Sos, MSP beserta para Ketua Fraksi dan juga Anggota Komisi I DPR Aceh seperti Zainal Abidin, S Si, M Rizal Falevi Kirani, Ir H Azhar Abdurrahman dan Darwati A Gani.

Ketua DPR Aceh menyampaikan terima kasih dan apresiasi  atas kerja Tim Kajian dan Advokasi MoU Helsinki dan UUPA yang terdiri dari Tokoh Perdamaian Aceh dan Akademisi. Dimana Penanggungjawab adalah Teuku Kamaruzzaman SH dengan Koordinator Prof Dahlan, SH MH, Ketua Tim Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA, dan Wakil Ketua Prof Dr Jamaluddin, SH M Hum.

Ketua DPR Aceh juga menegaskan bahwa kerja Tim secara mandatori sudah selesai pada tanggal 30 September 2019 silam, namun pada hari ini akan melaporkan kepada DPR Aceh hasil kerja, sambil memaparkan kepada Anggota DPR Aceh yang baru menjabat terkait hasil kajian, dan selanjutnya DPR Aceh akan memutuskan kelanjutan dari kajian dan advokasi ini.

"Narasi yang dibangun terkait UUPA oleh sebagian pihak hanya narasi politik, namun secara prakteknya garis demarkasi itu tidak ada sehingga buah dari perjuangan UUPA itu sendiri, seperti lahirnya partai lokal di Aceh juga dalam perjuangannya untuk advokasi masih terseok-seok. Dan sistem yang digunakan sekarang dalam demokrasi adalah masih sistem lama, sehingga dinamika konflik politik dan konflik regulasi terus terjadi. Kami DPR Aceh sangat menarik seperti yang disampaikan oleh Ampon Man (sapaan akrab T. Kamaruzzaman-red) menawarkan perspektif baru dalam mengelola pemerintahan di Aceh, " paparnya.

Pada kesempatan ini T Kamaruzzaman SH selaku penanggungjawab menjelaskan jalan panjang penyusunan kajian dan advokasi mulai dari wawancara, pengumpulan bahan dan merumuskan hasil akhir. Latar belakang kajian dan advokasi MoU Helsinki 2005 dan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh adalah beranjak dari konflik bersenjata antara GAM dengan Pemerintah RI, telah diselesaikan melalui sebuah perundingan damai di Helsinki, Finlandia pada tanggal 15 Agustus 2005.

"Untuk manifestasi MoU Helsinki Ini Pemerintah RI bersama DPR-RI telah melahirkan UUPA pada tanggal 15 Agustus 2006 di Jakarta. Dalam kenyataannya setelah lebih dari 14 tahun MoU Helsinki (2005-2019) dan 13 tahun UUPA (2006-2019), masih banyak hambatan dan kendala dalam penerapannya, sebagai sebuah resolusi konflik yang berkelanjutan dan bermartabat bagi semua, " urainya.

Ditambahkannya, tujuan akhir dari kajian dan advokasi ini adalah menjadi bahan advokasi politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya dalam rangka berkelanjutan perdamaian antara pemerintah, dan rakyat Aceh dengan Pemerintah RI sehingga kesemuanya bermuara kepada keadilan, kemakmuran dan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh. Tim juga berharap, bahwa hasil kajian ini harus ada sosialisai ke Kabupaten/Kota dan Pemerintah Pusat.



Sementara itu, Prof Dr H Farid Wajdi Ibrahim MA, juga menyampaikan bahwa dalam proses advokasi dan kajian yang selama ini dilakukan tim banyak terdapat debat panas di Jakarta. Seperti banyak pejabat disana kurang memahami konsep dan filososi UUPA dan MoU Helsinki malah cenderung dilecehkan. Rancangan buku kajian ini sangat akurat dan semoga menjadi bahan penguatan UUPA ke depan. Persoalan secara umum bahwa pejabat dinas banyak menggunakan aturan nasional bukan UUPA.

"Ada unsur kesengajaan agar tidak lahir turunan UUPA dan dihambat padahal 2 tahun yaitu 2008 harus turun turunannya. Persoalan pertanahan digantung, padahal ada dinas pertanahan dan Kanwil BPN dengan kewenangan yang sama, berbagai jurus sudah kami keluarkan namun Menteri Agraria/Kepala BPN masih berpegang pada aturan Nasional, " tuturnya.

Selanjutnya, Prof Dahlan juga menyatakan bahwa pihaknya merasa malu ketika datang ke kabupaten/kota di Aceh, dan berhadapan dengan Pemerintah Pusat karena mereka kurang memahami UUPA dan menjadikan UUPA produk hukum nomor  dua.

"Terkait dengan Pasal 192 di UUPA tentang zakat kami tim telah beradu argumen dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta agar bisa diterapkan namun masih harus menelan ludah karena jawabannya akan berkoordinasi lagi dengan atasan. Terkait dengan BPKS agar diperluas lagi kerjasama dengan Pemkab Aceh Besar dimana pengembangan dari itu mencapai sektor pariwisata di sekitar Aceh Besar, dan tidak hanya di Kota Sabang, " terangnya.

Anggota Komisi I DPR Aceh Ir H Azhar Abdurrahman yang juga Ketua Banleg DPR Aceh mengucapkan terima kasih atas kinerja tim namun poin-poin kajian yang disampaikan diharapkan bisa mencakup secara keseluruhan dan dapat diberi masukan oleh Anggota DPR Aceh agar sempurna.

Anggota DPRA M Rizal Falevi Kirani dari Fraksi PNA mengharapkan agar semua stakeholder di Aceh harus kompak baik dari kalangan birokrat, akademisi dan politikus sehingga semua rintangan sanggup dihadapi bersama demi penguatan UUPA dan MoU Helsinki. 

Selanjutnya perlu juga ke depan dibuat kajian kemana Aceh akan dibawa? Dan bagaimana sebenarnya yang dinamakan Self Goverment? Kita sepakat revisi terbatas terhadap UUPA, karena Pemerintah Pusat belum ikhlas dengan Aceh, " demikian tegas Falevi.

Terakhir, Zainal Abidin  S Si selaku Ketua Fraksi PKS mengapresiasi kinerja Tim karena kajian ini bisa membuka mata masyarakat Aceh. Di kabupaten/kota masih ada anggapan kurang prioritas UUPA ini sehingga ada hal yang terputus, dan harus segera diperbaiki, kalau tidak UUPA akan dijadikan sebagai pelangkap saja.


Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+