DPRA Bahas Pilkada 2020 Dengan KIP dan Panwaslih

Kamis, 12 Maret 2020, Maret 12, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T12:21:18Z

Banda Aceh - Komisi I DPR Aceh menggelar pertemuan komprehensif dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panwaslih/Banwaslu Aceh pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2020 di Ruang Rapat Komisi I DPR Aceh. Rapat tersebut mengambil agenda terkait dengan koordinasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2022 di Aceh.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPR Aceh, Tgk Muhammad Yunus Yusuf dan didampingi oleh Drs H Taufik MM (Wakil Ketua), Saiful Bahri (Sekretaris), dan Anggota masing-masing Fuadri SSi MSi, Bardan Sahidi dan H Ridwan Yunus SH.

Dari KIP Aceh hadir Samsul Bahri SE MM (Ketua),  Ir Tharmizi, MH (Wakil Ketua), dan anggota yaitu  Munawarsyah, S HI MA, Ranisah SE dan Akmal Abzal S HI. Serta dari Panwaslih/Banwaslu Aceh hadir,  Faizah SP (Ketua) dan Anggota masing-masing Marini, S Pt, Nyak Arief Fadhilah Syah MH, Naidi Faisal M Si dan  Fahrul Rizha Yusuf S HI.

Rapat tersebut berjalan dan KIP Aceh menyampaikan bahwa  langkah  yang harus dilakukan yaitu menyurati sesuai Qanun dan meminta petunjuk kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia. Pelaksanaan Pilkada di Aceh bahwa KIP tetap mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.  Harus ada keputusan dari Pemerintah Aceh, dan DPR Aceh untuk dasar mengajukan jadwal dan anggaran kepada KPU Republik Indonesia.


Apabila Pilkada dilaksanakan maka harus ada surat pemberitahuan dari DPR Aceh kepada KIP Aceh terkait dengan Masa Akhir Jabatan Gubernur Aceh  yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2022. KIP Aceh setuju bahwa dilakukan advokasi untuk pelaksanaan Pilkada Serentak pada Tahun 2022. Kemudian KIP mengharapkan DPR Aceh juga memikirkan anggaran pelaksanaan Pilkada serentak tersebut.

Panwaslih/Banwaslu Aceh menjelaskan terkait teknis pengawasan, dan sengketa pilkada yang harus diperbaiki ke depan. DPR Aceh punya waktu yang cukup selama 2 tahun untuk bicara harmonisasi regulasi tersebut. Masukan-masukan perbaikan bisa dituangkan dalam qanun dan perlu persiapan regulasi oleh DPR Aceh yang lebih harmonis lagi dalam hal pengawasan Pemilihan. Keputusan kesiapan Pilkada apakah pada tahun 2022 itu tergantung pada DPR Aceh dan Pemerintah Aceh, apakah Pilkada serentak pada tahun 2022 atau 2024 pihaknya siap saja, tegas Panwaslih/Banwaslu Aceh.

Rapat koordinasi ini melahirkan kesimpulan bahwa Komisi I DPR Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih/Banwaslu Aceh sepakat untuk mengusulkan, dan melaksanakan Pilkada serentak di Aceh pada tahun 2022 dan dalam beberapa hari ke depan akan melakukan koordinasi ke KPU Republik Indonesia serta sepakat mengambil langkah advokasi dalam  kunjungan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. 

Rapat tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB yang ditandai dengan penyerahan laporan pengawasan Pilkada dan Pemilu dari Panwaslih/Banwaslu Aceh kepada Komisi I DPR Aceh.

Rilis

Komentar

Tampilkan

Terkini