Iklan

Mekanisme Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh

Jumat, 13 Maret 2020, Maret 13, 2020 WIB Last Updated 2020-03-13T13:00:35Z

Banda Aceh - Kabid Humas Polda Aceh menjelaskan adanya pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh dalam siaran persnya yang diterima media ini di Banda Aceh, Kamis (12/3).

Dikatakan Kabid Humas, mekanisme pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh meliputi pemutihan yang dilakukan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBNKB II) dan Denda. Untuk  PKB yang menunggak diatas 4 tahun misal 5, 6, 7 dan seterurusnya cukup bayar 4 tahun, kata Kabid Humas.

"Kalau menunggak 1 tahun hanya bayar 1 tahun, 2 tahun hanya bayar 2 tahun, dan seterusnya sampai 4 tahun, " tutur Kabid Humas.

Dikatakan Kabid Humas, terkait pemberian pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan bermotor dengan ketentuan : 
a. apabila nama tidak sesuai dengan nama kepemilikan kendaraan diwajibkan memutasikan kepemilikan kendaraannya (BBNKB II).

b. dipersyaratkan (check list) untuk Pembebasan/ keringanan Pajak kendaraan Bermotor sebagai berikut: 
1) Surat Permohonan (no.hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
2) KTP Asli dan fotocopy (sesuai tertera sama dengan STNK);
3) Kartu Keluarga (fotocopy);
4) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau Surat Keterangan Hilang dari instansi terkait;
5) STNK asli; 
6) BPKB asli;
7) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kabid Humas menyebutkan, terkait pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) sebagai berikut:
a. Memberikan pembebasan/ keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II) untuk perubahan kepemilikan kedua termasuk bagi kendaraan bermotor rubah bentuk.

b. Pemberian pembebasan/ keringanan BBNKB II dengan persyaratan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua, sebagai berikut: 
1) Surat Permohonan (No.Hp/e-mail pemohon) (Terlampir);
2) Kwitansi jual beli/hibah /lelang /warisan/Surat Keterangan Fiskal (SKF) untuk Non BL/ risalah lelang atau dum (kwitansi setoran ke Rekening Kas Umum Daerah);
3) KTP Asli dan fotocopy;
4) Kartu Keluarga (fotocopy);
5) Notice Pajak (TBPKP) asli, atau surat keterangan hilang dari instansi terkait;
6) STNK asli;
7) BPKB asli;
8) Untuk Badan dan jenis kendaraan alat berat mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Informasi ini disampaikan agar masyarakat dapat memanfaat kesempatan baik ini selama 3 bulan mulai tanggal 16 Maret hingga 15 Juni 2020 untuk melakukan pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Aceh in sesuai mekanisme yang telah ditentukan, demikian pungkas Kabid Humas.

Red
Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+