Ditlantas dan Propam Polda Aceh Razia Kendaraan Anggota Polri

Jumat, 15 Januari 2021, Januari 15, 2021 WIB Last Updated 2021-01-15T05:41:34Z




Banda Aceh - Ditlantas Polda Aceh bersama Propam Polda Aceh melaksanakan Razia Ranmor kepada anggota Polda Aceh di Mapolda Aceh Jeulingke, pada Jumat (15/1) pagi.


Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dalam siaran tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Jumat (15/1).


"Semua kendaraan bermotor yang masuk ke Polda diperiksa surat-suratnya oleh Anggota Lantas dan Propam Polda Aceh. Lebih dari 500 kendaraan yang telah diperiksa, namun masih ditemukan adanya beberapa pelanggaran lalulintas, " jelasnya.


Ditambahkannya, hasil Razia telah didapatkan 28 pelanggaran yang langsung ditilang oleh Anggota Lantas. Adapun pelanggaran yang ditemukan adalah tidak membawa STNK dan SIM kadaluarsa atau sudah habis masa berlakunya. 


Menurut Dirlantas Polda Aceh, karena sudah ditilang, maka anggota yang melanggar wajib membayar denda tilang kepada negara.Tidak ada pengecualian kepada siapapun yang melanggar lalulintas, semua orang sama kedudukannya di depan hukum, lanjutnya.


Kegiatan Razia ini sebagai sarana untuk mengecek kedisiplinan Anggota Polri dalam melaksanakan Undang Undang Lalu Lintas, sebutnya.


"Personel Polri harus menjadi tauladan bagi masyarakat dalam berlalu lintas di jalan, karena personel Polri adalah penegak hukum yang harus taat kepada hukum. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, anggota Polda Aceh akan zero pelanggaran lalulintas, " paparnya Dicky.


"Kegiatan Razia ranmor anggota Polri juga diawasi oleh Bapak Irwasda dan Kabid Propam Polda Aceh. Menurut Pak Irwasda, pemeriksaan ranmor anggota Polri agar secara rutin dilakukan, supaya anggota Polri selalu disiplin dalam berlalu lintas di jalan, " demikian pungkasnya.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini