Pakai Lab, Disperindag Aceh Subsidi Mahasiswa 25 Persen

Kamis, 11 Agustus 2022, Agustus 11, 2022 WIB Last Updated 2022-11-20T13:08:30Z



Banda Aceh – Dinas Perindustrian dan Perdagangan Aceh memberikan fasilitas pemotongan harga ( discount) 25 persen bagi mahasiswa Aceh yang memanfaatkan fasilitas Laboratorium di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Aceh.


“ Pemerintah Aceh melalui UPTD BPSMB Disperindag Aceh memberikan diskon 25 persen bagi mahasiswa yang memakai fasilitas laboratorium. Misalnya untuk keperluan penelitian ,membuat skripsi , sisertasi terkait kegiatan perkuliahan”.


Demikian dikatakan Kepala UPTD BPSMB Aceh melalui Kepala Seksi Pengujian, Munawar Choli, ST kepada media ini di kantornya di JL Banda Aceh – Medan, KM. 4,5, Menasah Manyang, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (11/ 8//2022).


“Tujuannya membantu mahasiswa. Ada enam laboratorium yang bisa digunakan di Balai Pengujian Sertifikasi Mutu Barang (BPSMB) ini yaitu pertama Laboratorium Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, kedua Laboratorium Minyak Atsiri, ketiga, Laboratorium Pangan, keempat Laboratorium Instrumen Peralatan, kelima Lab. Mikrobiologi (Sudah mampu melakukan pengujian cemaran mikrobiologi pada sampel) dan keenam Lab. Uji Cita Rasa Kopi, yaitu salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi “, terang Munawar.


Fungsi BPSMB

Kepala Seksi Pengujian, Munawar Choli, ST menyebutkan, fungsi utama BPSMB ada dua, pertama pelayanan dan kedua untuk mencari pendapatan asli Aceh (PAA).


´Nah di pelayanan ini kita juga memberikan fasilitas kepada mahasiswa, jika dia mahasiswa kita berikan diskon 25 persen. Untuk kegiatan penelitian, pengujian dan segala macam, seperti adek-adek magang dari USK Banda Aceh, sedang berlangsung kegiatan mereka saat ini, kita berikan mereka fasilitas yang diatur di qanun Aceh ”, katanya.


Dua mahasiswi Universitas Syiah Kuala ( USK) Darussalam Banda Aceh, Wati dan Ricci yang tengah mengikuti magang di BPSMB Aceh t mengakui senang mendapat fasilitas di laboratorium milik pemerintah Aceh.


” Senang menggunakan alat-alat lab yang lebih lengkap, lansung praktek disini wawasan dan ilmunya sudah lebih bertambah pengalaman menggunakan alat-alat lab”, kata Wati dibenarkan temannya Ricci.


Laboratorium Hasil Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, terang Munawar lagi, statusnya sudah terakreditasi untuk komoditi biji kopi dan biji kakao. Sedangkan kemampuan lain: Pengujian mutu gabah dan beras, pinang, kunyit, dll. Kemudian menjadi LPK yang ditunjuk dalam Sistem Resi Gudang untuk komiditi biji kopi, gabah dan beras.


Sedangkan Laboratorium Minyak Atsiri, katanya, juga sudah terakreditasi untuk komoditi minyak nilam dan minyak pala. Dan kemampuan lainnya, pengujian mutu minyak sereh wangi, minyak cengkeh dan minyak atsiri yang lain.


Demikian pun Laboratorium Pangan, juga sudah terakreditasi oleh Komisi Akreditasi Nasional (KAN) untuk produk garam Konsumsi beryodium dan tepung terigu. Sedangkan kemampuan lain adalah Proxymate Analysis (uji kadar air, abu, lemak, protein, dan karbohidrat), Uji mutu CPO dan uji mutu produk perikanan, dll


Berkutnya, Laboratorium Instrumen Peralatan meliputi alat-alat AAS ( Atomic Absorption Spectrophotometer ), GCMS ( Gass Cromatography Mass Spectroscophy), HPLC ( High Performance Liquid Cromatography ). Alat ini berkemampuan Menganalisa cemaran logam pada sample dan menganalisa suatu senyawa di dalam sampel.


Laboratorium lainnya, Mikrobiologi, sudah mampu melakukan pengujian cemaran mikrobiologi pada sampel.


Sementara itu Lab. Uji Cita Rasa Kopi yang menjadi Salah satu laboratorium pendukung untuk menentukan mutu kopi, terang Munawar lagi.


Sedangkan Persyaratan Layanan juga sederhana yaitu pertama, Mengisi Formulir Registrasi Layanan Pengujian, kedua menyerahkan Contoh sampel Uji dengan rincian tebel yang ditentukan, dan khusus untuk mahasiswa potongan biaya 25 %. Persaratannya, melengkapi Surat Keterangan dari Fakultas (asli) dan fotocopy KTM 1 (satu) lembar.


Berkaitan dengan biaya/harga pengujian komoditi, lanjut Munawar Choli, telah ditepkan dengan peraturan yaitu Qanun Aceh Nomor 2 tahun 2021 dengan rincian sebagai berikut.


Untuk uji minyak pala dengan delapan item uji biayanya Rp.550.000,- yaitu meliputi uji keadaan ( warna dan bau). Bobot jenis, indeks bias, kelarutan dalam etanol, putaran optic, sisa penguapan dan miristisin, ujarnya.


Sedangkan biaya pengujian komoditi minyak sereh Rp. 860.000,-, minyak nilam Rp. 1.059.000,-, Beras Rp. 200.000,-, makanan/minuman Rp.350.000,- , kopi bubuk Rp.585.000,-, gabah Rp. 160.000,- , Biji kakao Rp. 260.000,- dan biji kopi Rp.140.000,-.

 ( ADV Disperindag Aceh).


Komentar

Tampilkan

Terkini