Polresta Banda Aceh Sita 70 Ribu Batang Rokok Ilegal Dari Mahasiswa Asal Bireuen

Sabtu, 25 April 2026, April 25, 2026 WIB Last Updated 2026-04-25T04:22:21Z

 


Banda Aceh - Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok ilegal berbagai merk di Asrama Samalanga Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman, Rabu (22/4/2026) siang.


Penangkapan itu bermula dari undercover buy yang dilakukan oleh personel Satreskrim Polresta Banda Aceh di sebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng.


Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono menjelaskan, sebanyak 618 slop rokok ilegal bersama dua orang telah diamankan di Satreskrim.


ARD (20) dan KM (22) yang berstatus Mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Sat Reskrim Polresta Banda Aceh pada saat sedang menjual rokok ilegal disebuah kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng, sebut Kompol Dizha.


Saat itu sesuai dengan surat perintah tugas Nomor: Sp. Gas/292/IV/2026/Satreskrim Polresta Banda Aceh, tanggal 1 April 2026, Personel melakukan  penyelidikan dengan cara Undercover Buy terkait maraknya beredar rokok ilegal, tambahnya. 


Dizha mengatakan, dari hasil penyelidikan tersebut, ternyata benar di salah satu kios yang ada di Gampong Ateuk Munjeng menjual rokok ilegal berbagai merk serta langsung dilakukan interogasi terhadap pelaku dilapangan.


Pelaku mengakui memiliki gudang penyimpanan rokok ilegal yang lainnya disalah satu kamar pada Asrama Samalanga yang terletak di Gampong Neusu Aceh Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh, ucap Kasatreskrim.


Saat dilakukan penggeledahan, didapati sebanyak 618 slop rokok ilegal berbagai merk yang disimpan di salah satu kamar tersebut.


" Rokok ilegal yang disita diantaranya Everest, HD, Camclar, Manchester, Humer, Hmin, Camilla, Milde, VR 7, Hmild, Raider, Nexton, Camclar, Luxlo, H1 Mild, Master, Street, Canyon, Lufman, Smith, Marbol  dan Englisman," kata Dizha.


Barang bukti dan kedua pelaku kini  diamankan di Polresta Banda Aceh guna pengembangan lebih lanjut terkait distributor atau pemasok rokok ilegal ke Banda Aceh. Kedua pelaku dijerat Pasal 437 Jo Pasal 150 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.


 " Setiap orang yang memproduksi, memasukkan rokok ke dalam wilayah NKRI, dan atau mengedarkan dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)" pungkas mantan Kapolsek Kuta Alam ini.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini