Oleh : DR. Moch Andalas
Tulisan ini terinspirasi terkait siswa SMP yang mau menikah diusia wanita 14 tahun dan pria 15 tahun di Bantaeng Sulawesi Selatan. Kebetulan saya di minta live talkshow di pro 3 RRI, semalam, seanin,16 april. Untuk diketahui UU Perkawinan 1974 sendiri mengatur syarat nikah wanita telah mencapai usia 16 tahun dan lelaki usia 19 tahun, jadi jikamelihat usia siswa SMP tersebut maka secara UU perkawinan mereka belum memenuhi syarat untuk dinikahkan.
Kehamilan sebaiknya dialami oleh kaum hawa dalam kurun usia reproduksi sehat, bagi kaum hawa secara umum bisa dikatakan usia ideal menikah antarta 20-35 tahun. Pada usia tersebut mereka telah siap secara fisik dan mental menghadapi masa kehamilan , persalinan, dan pascasalin merawat sang bayi nantinya. Kehamilan usia belia dapat diartikan, perempuan yang hamil diusia kurang 16 tahun sesuai UU Perkawinan 1974.
Situasi kondisi remaja masa kini kesannya terjadi pergeseran dalam tumbuh kembangnya, hal ini bisa dilihat dari perubahan usia mereka mendapat haid jauh lebih awal dibandingkan pada masa lalu, yakni antar 10-12 tahun, sehingga kadang terlihat usia wanita 13-14 tahun (periodik SMP) seperti tampilan layak nya usia diatas 16 tahun.
Apa yang ditakutkan?
Masalah pertama yang dihadapi secara umum adalah kesiapan seorang siswa/ usia belia menjadi seorang wanita yang menghadapi perubahan dalam tubuhnya bisa dari segi hormonal yang membuat perubahan tubuhnya dampak perubahan proses kehamilan. Keadaan perubahan ini akan membuat
perubahan emosi dari ibu muda yang hamil tersebut.
Bila dilihat dari sisi tumbuh kembang organ tubuhnya maka diusia tersebut kondisi anatomi tubuhnya belum tumbuh optimal salah satunya adalah tulang pinggul. Pinggul adalah salah jalan lahir saat proses persalinan normal maka bila dia hamil diusia belia, terutama wanita di pedesaan menjadi kendala dalam proses melahirkan dan bila sarana pelayanan dengan keberadaan dr ahli dan kamar operasi tidak ada. Ibu muda yang hamil tersebut berisiko hambatan persalinan normal, bisa terjadi ancaman robekan rahim, atau infeksi yang mengancam jiwanya.
Pada situasi terentu mereka bisa melahirkan normal yang umumnya terjadi persalinan prematur, kenapa terjadi prematur dan ini dihubungkan oleh stress ibu muda tersebut. Dampak dari bayi lahir kurang berat badannya, kadang bayi tidak menangis atau bayi biru. Kondisi bayi demukian akan membuat bayi risiko gangguan tumbuh kembang. Ibu muda tersebut pasca melahirkan juga beriko menjadi depresi karena tidak siap merawat bayi , juga tubuhnya yang terjadi perubahan, sedangkan dia masih pada usia belia butuh teman dan bermain main. Maka tidak tertutup kemungkinan pada situasi tersebut bila tanpa pemdampingan keluarga berpotensi tidak siap menerima kelahiran bayi.
Prevensi hamil diluar nikah.
Pada kelompok masyarakat tertentu di pedesaan atau secara umum nikah usia muda masih banyak terjadi, apalagi bagi wanita yang tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA, maka ada budaya tertentu dimasyarakat merasa tidak wajar bila anak gadisnya telah dipinang tapi keluarga menolak. Semua situasi ini (nikah muda) juga sebuah mekanisme mencegah perbuatan asusila kelompok remaja sehingga merasa aman bila mereka dinikahkan dini/usia belia.
Solusinya,
Bila situasi mengharuskan, misal mereka sangat menginginkan, keluarga setuju, keluarga sulit mengontrol anak tentu hal ini bisa saja terjadi, tetapi tetap menjadi tugas KUA memberi konseling terkait aturan perkawinan sesuai perintah undang-undang.
Pesan dari sudut kesehatan reproduksi adalah boleh saja mereka menikah bila syarat terpenuhi, tapi tunfda kehamilan dulu, sampai pada usia mereka siap secara mental dan phisik. Perlu pendampingan andaikan mereka hamil diusia dini /kurang 16 tahun, sebab berportensi sulit lahirkan secara normal, dan perlu dirujuk konsultasi di RS untuk kemungkinan lahir dengan operasi.
Perlu edukasi pasca melahirkan untuk mereka bisa merawat diri dan bayinya dengan baik, danperencanaan kehamilan berikutnya dengan menggunakan kontra sepsi.
Tulisan ini terinspirasi terkait siswa SMP yang mau menikah diusia wanita 14 tahun dan pria 15 tahun di Bantaeng Sulawesi Selatan. Kebetulan saya di minta live talkshow di pro 3 RRI, semalam, seanin,16 april. Untuk diketahui UU Perkawinan 1974 sendiri mengatur syarat nikah wanita telah mencapai usia 16 tahun dan lelaki usia 19 tahun, jadi jikamelihat usia siswa SMP tersebut maka secara UU perkawinan mereka belum memenuhi syarat untuk dinikahkan.
Kehamilan sebaiknya dialami oleh kaum hawa dalam kurun usia reproduksi sehat, bagi kaum hawa secara umum bisa dikatakan usia ideal menikah antarta 20-35 tahun. Pada usia tersebut mereka telah siap secara fisik dan mental menghadapi masa kehamilan , persalinan, dan pascasalin merawat sang bayi nantinya. Kehamilan usia belia dapat diartikan, perempuan yang hamil diusia kurang 16 tahun sesuai UU Perkawinan 1974.
Situasi kondisi remaja masa kini kesannya terjadi pergeseran dalam tumbuh kembangnya, hal ini bisa dilihat dari perubahan usia mereka mendapat haid jauh lebih awal dibandingkan pada masa lalu, yakni antar 10-12 tahun, sehingga kadang terlihat usia wanita 13-14 tahun (periodik SMP) seperti tampilan layak nya usia diatas 16 tahun.
Apa yang ditakutkan?
Masalah pertama yang dihadapi secara umum adalah kesiapan seorang siswa/ usia belia menjadi seorang wanita yang menghadapi perubahan dalam tubuhnya bisa dari segi hormonal yang membuat perubahan tubuhnya dampak perubahan proses kehamilan. Keadaan perubahan ini akan membuat
perubahan emosi dari ibu muda yang hamil tersebut.
Bila dilihat dari sisi tumbuh kembang organ tubuhnya maka diusia tersebut kondisi anatomi tubuhnya belum tumbuh optimal salah satunya adalah tulang pinggul. Pinggul adalah salah jalan lahir saat proses persalinan normal maka bila dia hamil diusia belia, terutama wanita di pedesaan menjadi kendala dalam proses melahirkan dan bila sarana pelayanan dengan keberadaan dr ahli dan kamar operasi tidak ada. Ibu muda yang hamil tersebut berisiko hambatan persalinan normal, bisa terjadi ancaman robekan rahim, atau infeksi yang mengancam jiwanya.
Pada situasi terentu mereka bisa melahirkan normal yang umumnya terjadi persalinan prematur, kenapa terjadi prematur dan ini dihubungkan oleh stress ibu muda tersebut. Dampak dari bayi lahir kurang berat badannya, kadang bayi tidak menangis atau bayi biru. Kondisi bayi demukian akan membuat bayi risiko gangguan tumbuh kembang. Ibu muda tersebut pasca melahirkan juga beriko menjadi depresi karena tidak siap merawat bayi , juga tubuhnya yang terjadi perubahan, sedangkan dia masih pada usia belia butuh teman dan bermain main. Maka tidak tertutup kemungkinan pada situasi tersebut bila tanpa pemdampingan keluarga berpotensi tidak siap menerima kelahiran bayi.
Prevensi hamil diluar nikah.
Pada kelompok masyarakat tertentu di pedesaan atau secara umum nikah usia muda masih banyak terjadi, apalagi bagi wanita yang tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA, maka ada budaya tertentu dimasyarakat merasa tidak wajar bila anak gadisnya telah dipinang tapi keluarga menolak. Semua situasi ini (nikah muda) juga sebuah mekanisme mencegah perbuatan asusila kelompok remaja sehingga merasa aman bila mereka dinikahkan dini/usia belia.
Solusinya,
Bila situasi mengharuskan, misal mereka sangat menginginkan, keluarga setuju, keluarga sulit mengontrol anak tentu hal ini bisa saja terjadi, tetapi tetap menjadi tugas KUA memberi konseling terkait aturan perkawinan sesuai perintah undang-undang.
Pesan dari sudut kesehatan reproduksi adalah boleh saja mereka menikah bila syarat terpenuhi, tapi tunfda kehamilan dulu, sampai pada usia mereka siap secara mental dan phisik. Perlu pendampingan andaikan mereka hamil diusia dini /kurang 16 tahun, sebab berportensi sulit lahirkan secara normal, dan perlu dirujuk konsultasi di RS untuk kemungkinan lahir dengan operasi.
Perlu edukasi pasca melahirkan untuk mereka bisa merawat diri dan bayinya dengan baik, danperencanaan kehamilan berikutnya dengan menggunakan kontra sepsi.