Izin Tinggal WNA Diperpanjang Otomatis Selama Covid-19

Selasa, 19 Mei 2020, Mei 19, 2020 WIB Last Updated 2020-05-18T23:41:35Z

Banda Aceh - Selama pandemi Covid-19, WNA pemegang izin tinggal kunjungan yang telah berakhir atau tidak dapat diperpanjang, diberikan izin tinggal keadaan terpaksa secara otomatis, tanpa mengajukan permohonan ke kantor imigrasi. Pemberian izin tinggal keadaan terpaksa tersebut tidak dipungut biaya.

Demikian ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Azwar Anas, kepada media ini di Banda Aceh pada Senin (18/5).

"Untuk orang asing yang mulai masuk ke wilayah Indonesia mulai tanggal 5 Februari, yang izin tinggalnya berakhir, maka diperpanjang otomatis hingga pemerintah secara resmi mencabut Covid-19, sehingga tidak ada istilah over stay, " ujarnya.

Dijelaskannya, hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Ditambahkannya, dalam Permen tersebut, melarang sementara Warga Negara Asing (WNA) untuk memasuki atau transit di wilayah Indonesia kecuali WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas, WNA izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, dan WNA yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.

WNA tersebut dapat masuk wilayah Indonesia setelah memenuhi persyaratan meliputi, surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara , telah berada 14 hari  di wilayah atau negara yang bebas Covid-19, pernyataan bersedia  masuk karantina selama 14 hari yang dilaksanakan pemerintah RI, lanjutnya.

"Berdasarkan data yang kami miliki ada sekitar 350 WNA di Aceh yang umumnya merupakan mahasiswa di sejumlah kampus dan dayah di Aceh, serta sisanya WNA yang kawin dengan warga lokal atau WNI, " urainya.

Azwar juga menghimbau kepada calon jemaah haji yang belum memiliki paspor agar segera membuatnya, agar tidak berdesakan antri dengan pemohon paspor non haji usai Hari Raya Idul Fitri nanti.

Dia menerangkan, Kantor Imigrasi tetap melayani pembuatan paspor calon haji walaupun saat ini diberlakukan pembatasan akibat Covid-19, dan dalam pelaksanaannya tetap mengikuti protokol kesehatan

 Soraya
Komentar

Tampilkan

Terkini