Iklan

Diskopukmdag Buka Pendaftaran Bantuan Modal Kerja Bagi Usaha Mikro Di Banda Aceh

Jumat, 07 Agustus 2020, Agustus 07, 2020 WIB Last Updated 2020-08-09T02:07:49Z

 

Banda Aceh - Dalam upaya memulihkan ekonomi nasional, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) membuka Pendaftaran Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro di Banda Aceh.


Program tersebut berdasarkan Surat Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor : 44/M.KUKM/VII/2020, tanggal 27 Juli 2020 dan Surat Nomor : 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020.


Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan, M Nurdin, S.Sos mengatakan program bantuan tersebut disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang di peruntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19.


"Ini bantuan  pemerintah pusat yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 yang memang di peruntukkan kepada seluruh pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19," kata Nurdin, pada Kamis (06/08/2020) di Kantornya.


Nurdin menjelaskan program Bantuan Modal Kerja tersebut untuk membantu usaha mikro yang belum terakses kredit perbankan agar usahanya tetap berjalan kembali dan mampu menghadapi fase adaptasi kebiasaan baru.


"Untuk pelaku usaha yang memiliki usaha mikro seperti Pedagang Pasar, PKL, Industri Rumah Tangga, Usaha Rumah Tangga, dan lain-lain yang terdampak Covid-19 dan tidak terakses kredit perbankan bisa menerima batuan ini," jelasnya.


Nurdin mengatakan bagi masyarakat yang berminat bisa mendaftarkan secara online di link https://bit.ly/dataumkmbaru.


"Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk katagori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp. 2 juta dan tidak sedang mengakses kredit di perbankan," kata Nurdin.


Nurdin menambahkan, pendaftaran tersebut akan ditutup secara otomatis oleh aplikasi pada tanggal 31 Agustus 2020 dan tidak dipungut biaya apapun.


"Setelah dilakukan pendaftaran online, datanya akan diusulkan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh kepada Menteri Koperasi dan UKM Republik Indonesia sebagai Calon Penerima Bantuan Modal Kerja Pelaku Usaha Mikro dari Kota Banda Aceh," tutupnya.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini