NIK Warga Tidak Berfungsi, Ombudsman Langsung Koordinasi Dengan Kemendagri

Selasa, 23 Februari 2021, Februari 23, 2021 WIB Last Updated 2021-02-23T05:39:49Z


Banda Aceh- Ombudsman RI Perwakilan Aceh kali ini menerima pengaduan dari masyarakat terkait kartu identitas. Pelapor menyampaikan bahwa nomor identitas kependudukan (NIK) yang tertera pada kartu tanda penduduk (KTP) miliknya tidak dapat digunakan untuk pendaftaran kerja secara online.


Adalah Mauli Idrawana (26) warga Takengon, Aceh Tengah yang melaporkan bahwa NIK nya tidak berfungsi ketika hendak mengisi lamaran kerja dan melanjutkan studi magister (S2) nya ke salah satu kampus di Kota Lhokseumawe.


Dalam laporannya, Mauli menyebutkan bahwa KTP nya sudah siap. Namun tidak bisa digunakan, ketika mengisi pada kolom NIK datanya di tolak. Sedangkan Pelapor membutuhkan data tersebut dengan cepat untuk lowongan pekerjaan.


Menerima pengaduan tersebut, Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin langsung memerintahkan Ilyas Isti, Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) untuk berkoordinasi dengan Ombudsman Pusat.


I Ketut Dedy Dharmaja Mulia yang merupakan Keasistenan Utama (KU-7) Ombudsman RI yang membidangi adminduk, ketika menerima informasi tersebut dari Ombudsman Aceh langsung menghubungi pihak Kementerian Dalam Negeri untuk meminta klarifikasi secara langsung.


"Kita sudah konfirmasi ke pihak Kemendagri, kata mereka NIK nya sudah valid dan sudah dapat digunakan," jelas Dedy kepada pihak Ombudsman Aceh pada Senin (22/2).


Selanjutnya pihak Ombudsman Aceh mengkonfirmasikan hal tersebut kepada Mauli selaku Pelapor, ketika di cek, Mauli menerangkan bahwa NIK nya sudah dapat digunakan.


"Sudah pak, sudah bisa daftar secara langsung. Atas bantuannya terimakasih ya pak," ucap Mauli Idrawana, pada Senin 22 Februari 2021.


Dr Taqwaddin yang didampingi oleh Ilyas Isti menyebutkan bahwa, masyarakat jangan enggan melapor ke Ombudsman jika ada kendala terkait kartu kependudukan atau dugaan maladministrasi lainnya.


"Penting kami sampaikan bahwa masyarakat jangan ragu-ragu melapor ke Ombudsman, bisa melalui WhatshApp, email, Facebook, dan lainnya. Semua penanganan laporan di Ombudsman gratis," demikian ungkap Taqwaddin.


Red

Komentar

Tampilkan

Terkini