Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan. |
Jakarta – Kepala Pusat
Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan
menjelaskan status Achmad Marzuki yang kini menjabat sebagai Staf Ahli Menteri
Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa.
Benni menegaskan, Achmad Marzuki telah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas
aktif keprajuritannya di TNI.
Dia menjelaskan, Achmad Marzuki telah dilantik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) Kemendagri menduduki kursi Staf Ahli Menteri Bidang Hukum dan Kesatuan
Bangsa pada Senin (4/7/2022).
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor
86/TPA Tahun 2022. Jabatan Staf Ahli Menteri tersebut masuk dalam kategori
jabatan pimpinan tinggi madya.
“Jadi adanya anggapan Pak Achmad Marzuki itu
masih menjabat sebagai anggota TNI aktif itu sama sekali tidak benar. Beliau
sudah tidak lagi sebagai anggota TNI aktif, dan sekarang menduduki jabatan Staf
Ahli Menteri di Kemendagri,” ujar Benni, Selasa (5/7/2022).
Anggapan yang menilai Achmad Marzuki masih
berstatus anggota TNI aktif itu mencuat seiring adanya kabar bahwa Marzuki akan
dilantik sebagai Penjabat Gubernur Aceh.
Karena itu, Benni secara tegas mengatakan anggapan itu tidak tepat. Namun
dirinya tak menepis adanya kabar Marzuki akan dilantik sebagai Penjabat
Gubernur Aceh.
“Yang jelas, yang bersangkutan bukanlah anggota
TNI aktif, melainkan ASN Kemendagri dengan jabatannya Staf Ahli Menteri yang
merupakan jabatan pimpinan tinggi madya,” terang Benni.
Red