Banda Aceh – Perwakilan Moro Islamic Liberation Front (MILF) yang dipimpin oleh Abunawas Maslamama belajar cara merawat perdamaian pada pemerintah Aceh. Hal tersebut dilakukan atas dasar Aceh yang berhasil menjaga perdamaian dan mengimplementasikan hasil perjanjian Helsinki.
Abunawas mengatakan, pasca-perdamaian Bangsa Moro dan Pemerintah Philipina, banyak tantangan yang dihadapi baik itu dalam pembentukan partai, transisi kombatan menjadi masyarakat biasa dan menghadapi para ekstrimis di wilayah Moro.
“Karena itu, kami datang ke Aceh untuk mempelajari beberapa hal terkait proses perdamaian, reintegrasi para kombatan, partai lokal serta implementasi butir-butir dalam MoU Helsinki,” kata Abunawas.
Berbagai pengalaman dari Aceh kata Abunawas, akan menjadi referensi bagi tim MILF untuk melakukan langkah-langkah strategis dalam mengimplementasikan poin-point kesepakatan perdamaian.
Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, M. Jafar, menyampaikan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia telah melahirkan Undang-Undang Pemerintah Aceh yang menjadi sumber hukum yang mengatur berbagai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Aceh.
Undang-undang itu memerintahkan pemerintah Aceh membentuk lembaga khusus yang di antaranya bertugas mengatur proses reintegrasi mantan kombatan kembali ke menjadi masyarakat sipil biasa. Undang-undang itu juga membuat Aceh bisa membentuk partai lokal sebagai peserta pemilu. Di partai-partai lokal inilah para mantan GAM melanjutkan karir politik dalam pemerintahan.
Pemerintah Aceh kata Jafar, juga menyediakan dana melalui otonomi khusus untuk penyelengaraan lembaga tersebut. “Untuk melaksanakan kewenangan tersebut, maka dibentuklah berbagai lembaga yang memiliki kewenangan dan hak dan semua itu diatur dalam UUPA,” kata Jafar.
Jakfar menambahkan, untuk merawat perdamaian para yang bertikai dan pemerintah membangun hubungan dengan azas saling percaya. Tujuannya, kata Jakfar, proses pembangunan di Aceh dapat segera dilakukan.
Humas