Banda Aceh- Dalam beberapa ini dan beberapa hari kedepan, eskalasi korban virus corona makin ramai. Secara nasional, angka terpapar positif virus membahayakan ini makin bertambah, disertai juga angka kematian yang meningkat drastis.
Sehubungan dengan fakta di atas, saya selaku Kepala Ombudsman RI Aceh menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Aceh, terutama warga gampong agar tetap waspada dan selalu patuhi anjuran Pemerintah.
Pemerintah dengan mengacu pada Protokol Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization) sudah membuat aturan yang tegas, yaitu : di rumah saja, jaga jarak, jangan berkerumun, pakai masker, cuci tangan, dan lain sebagainya.
Artinya, usahakan selalu di rumah saja, kecuali untuk hal-hal yang penting, itupun harus selalu pakai masker, dan jaga jarak, atau jangan berdekatan dengan orang lain. Jika suatu urusan telah selesai, maka segera pulang ke rumah kembali, dan jangan lupa cuci tangan. Demikian ketentuan pemerintah yang harus dipatuhi.
Selanjutnya, saya juga menghimbau kepada warga masyarakat agar bersikap santun, dan ramah kepada paramedis yang berjuang di garis depan penanganan penyakit virus corona.
Fakta yang terjadi selama ini sungguh miris dan mengecewakan. Betapa tidak, banyak warga masyarakat yang menolak paramedis, misalnya para perawat yang ditolak pulang ke kosnya karena perawat tersebut anggota paramedis Covid-19. Ini sungguh memprihatinkan. Tak bisa dibiarkan. Makanya, diperlukan adanya sosialisasi yang benar kepada masyarakat.
Selain itu, saya juga menghimbau kepada warga masyarakat agar memperlakukan orang yang baru pulang dari perantauan yang dikategorikan dengan Orang Dalam Pemantauan (ODP) atau PDP (Pasien Dalam Perawatan) secara ramah dan bersahabat. Jangan perlakukan mereka seakan-akan sebagai aib, nista, hina, dan jahat. Sehingga, diperlakukan tidak patut serta tidak manusiawi.
Apalagi jika kita saksikan perlakuan penolakan sebagian warga masyarakat desa terhadap jenazah pasien corona, sungguh memprihatinkan. Perlu saya tegaskan bahwa jenazah pasien corona bukanlah azab, melainkan mereka mati syahid. Maka oleh karena itu, saya himbau agar diperlakukan sesuai fardhu kifayah dan dikuburkan secara layak sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Demikian, ungkap Dr Taqwaddin SH SE MS Kepala Ombudsman RI Aceh, yang juga Ketua Dewan Pakar Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Aceh.
Rilis