Ditlantas Polda Aceh Sita 30 Motor Knalpot Brong dan Tanpa STNK

Minggu, 18 April 2021, April 18, 2021 WIB Last Updated 2021-04-18T07:27:27Z


Banda Aceh - Dalam rangka mengatasi balap liar, dan pelanggaran lalu lintas yang meresahkan masyarakat di Kota Banda Aceh, Ditlantas Polda Aceh melakukan penertiban terhadap pelanggar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.


Dari hasil penertiban telah disita 30 kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK dan Knalpot Brong, di Jalan Cut Nyak Dhien Banda Aceh, pada Sabtu malam (17/04).


Demikian keterangan Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol Dicky Sondani SIK MH, dalam siaran tertulisnya kepada media ini di Banda Aceh, pada Minggu  (18/04).


"Menghimbau kepada masyarakat pengguna sepeda motor agar tetap menggunakan helm saat malam hari. Anak-anak muda tidak melakukan balap liar karena membahayakan dirinya sendiri, yang akan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal, seperti meninggal dunia dan cacat seumur hidup, " jelasnya.


Dirlantas Polda Aceh berharap masyarakat selalu disiplin dalam berlalulintas walaupun pada malam hari, karena resiko terjadi kecelakaan pada malam hari lebih tinggi daripada siang hari.


Red




Komentar

Tampilkan

Terkini