Banda Aceh - Ombudsman RI Perwakilan Aceh mengadakan kunjungan lapangan bersama awak media, ke lokasi proyek Pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) Banda Aceh yang ada di Kompleks TPA Gampong Jawa Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada Selasa, 27 April 2021.
Sebelumnya Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah beberapa kali turun langsung ke lapangan melakukan investigasi ke lokasi IPAL, secara door to door melakukan serangkaian interview dengan beberapa instansi terkait.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dr Taqwaddin Husin mengatakan peran media saat ini sangat penting bagi masyarakat sebagai penyampai informasi, maka perlu adanya manajemen media. Termasuk informasi pembangunan IPAL yang sempat ramai di masyarakat, karena gencarnya pemberitaan media.
"Media massa yang sudah ada perlu diberi pemahaman, karena masyarakat mengetahui informasi melalui media. Inilah langkah awal dengan menghadirkan para wartawan untuk melihat lokasi IPAL secara langsung," jelasnya.
Ditambahkannya, Ombudsman RI Perwakilan Aceh telah melakukan sejumlah kajian untuk mengetahui secara jelas tentang persoalan IPAL yang telah terhenti pengerjaannya selama 3 tahun.
Taqwaddin menjelaskan dari hasil pertemuan dan rapat yang dilaksanakan, Ombudsman Aceh memperoleh 4 poin rekomendasi penting. Yaitu pertama, perlunya melakukan heritage impact assessment, atau analisis dampak pusaka yang akan dilaksanakan oleh Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sumatera Utara.
Kemudian lanjutnya, Kedua, perlunya dibentuk tim terpadu oleh Pemko Banda Aceh sehingga semuanya bisa terkoordinasi, Ketiga, perlunya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pembangunan IPAL, dan Keempat, perlunya manajemen media.
"Perlu segera dilakukan heritage impact assessment, atau analisis dampak pusaka pembangunan IPAL di lokasi yang dianggap banyak terdapat situs bersejarah, dampaknya terhadap warisan budaya atau situs-situs purbakala,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Banda Aceh, Jalaluddin ST MT mengatakan, pemerintah akan memutuskan kelanjutan pembangunan Instalasi Pembuangan Air Limbah setelah hasil analisis heritage impact assessment keluar.
Dilanjutkannya, pembangunan IPAL Banda Aceh terhenti sejak 2017. Di kolam kelima, kolam terdekat dari pintu gerbang masuk areal IPAL, ditemukan enam nisan tua tertimbun beberapa meter dari permukaan tanah, sehingga proses pembangunan dihentikan.
"Pemerintah siap menjalankan rekomendasi yang akan dikeluarkan oleh tim penilai. Termasuk memindahkan kolam kelima, tempat enam nisan itu ditemukan. Harapannya hasil analisis heritage impact assessment bisa keluar pada tahun ini, " demikian ujarnya.
Soraya