Banpol Tidak Memiliki Kewenangan Memeriksa Kendaraan di Jalan

Rabu, 26 Januari 2022, Januari 26, 2022 WIB Last Updated 2022-01-26T03:44:47Z

 



Banda Aceh - Kasus pemerasan di Pos Lantas Gebang Kabupaten Langkat Sumatera Utara yang dilakukan oleh oknum tenaga bantuan polisi (Banpol) yang saat ini viral di media, telah meresahkan masyarakat khususnya masyarakat Aceh menarik perhatian Dirlantas Polda Aceh.


Menangggapi berita viral tersebut, Dirlantas Polda Aceh Kombes Dicky Sondani, SIK MH  dalam keterangannya pada Selasa (25/1/2021) mengatakan, tugas Banpol adalah membantu kepolisian dalam pengaturan lalu lintas disaat terjadi kemacetan atau kecelakaan lalu lintas.


"Banpol tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan bermotor, oleh karena itu masyarakat bisa menolak untuk diperiksa oleh Banpol saat kendaraannya di hentikan, " jelasnya


Ditambahkan Dirlantas Polda Aceh, tidak ada satupun peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas Banpol.


Sesuai pasal 264 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan di lakukan oleh :

1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia

2. Penyidik Pegawai Negeri Sipil dibidang lalu lintas dan angkutan jalan.


"Jangan takut kalau diperiksa Banpol. Jangankan memeriksa surat-surat, menghentikan kendaraan pun Banpol tidak memiliki kewenangan. Masyarakat boleh jalan terus, kalau ada Banpol yang akan menghentikan kendaraan, " demikian ujarnya. 


Red



Komentar

Tampilkan

Terkini