Aceh Besar- Sebuah danau penampung air dari Gunung Lhong, telah dibendung oleh sebuah restoran, di awasan sebelum pendakian Gunung Geurutee.
Restoran besar yang semula hanya memancang kayu, untuk menyangga tempat berdagang mereka. Secara bertahap menguruk danau, yang sebelumnya menampung air yang turun dari Gunung Lhong.
Di bawah Gunung Geureutee berdiri beberapa restoran dan kios penjual kripik. Semula usaha mereka berjalan normal tanpa menyerobot tanah negara
Setelah bisnis restoran berkembang, secara perlahan perluasan tempat usaha mengambil area danau, yang seharusnya terlarang.
Pengambilan danau atau muara telah lazim terjadi di Aceh Besar. Di kawasan Desa Lamteh Kecamatan Peukan Bada, sederet toko dibangun didalam muara.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengubah fungsi kawasan lindung untuk bangunan adalah ilegal dan dapat dikenakan sanksi hingga pembongkaran.
Tarmizi Alhagu