Iklan

Kendala Dana Desa di Aceh Masih Laporan Keuangan

Senin, 05 Maret 2018, Maret 05, 2018 WIB Last Updated 2018-03-05T13:25:30Z

Banda Aceh-Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh melaksanakan Rapat Koordinasi Provinsi, tentang Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Tahun 2018 pada 28 Februari hingga 1 Maret 2018 di Gedung Amel Convention Centre Banda Aceh.

Adapun temanya yakni “Melalui Rakor P3MD tahun 2018 kita dukung dan sukseskan kegiatan padat karya tunai dan pengawasan permasalahan dana desa”. Kegiatan tersebut diikuti oleh camat, kepala desa dan seluruh perangkat pengelola dana desa yang ada di seluruh Kabupaten / Kota di Aceh,.

Dijumpai media ini usai penutupan pada Jumat (2/03) di tempat yang sama, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa PDTT Taufik Madjid, S. Sos, M. Si menjelaskan tujuan dan hasil Rakor yang ingin dicapai.

Pertama, membentuk pemahaman yang sama terkait tindak lanjut Mou pengawasan dana desa. Kepolisian negara supaya ikut mengawal dana desa agar bisa disalurkan dan dikelola sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Kedua, mencegah penyelewengan dana desa, forum Rakor minta supaya dinas membina inspektorat. “Walau fungsi auditor utama ada pada inspektorat, dibantu polisi, Kemendesa dan Satgas,” tegasnya.
Ketiga, ingin membantu kepala desa.  “Kepala desa tidak perlu takut dengan adanya Mou.

Pengawasan yang banyak justru membantu masyarakat dan kepala desa, tidak ada krminalisasi namun kepala desa yang salah harus dihukum, “ ujar Taufik.

Ditambahkannya setiap tahun dana desa terus meningkat. Tahun 2018 ini meningkat menjadi 60 Triliun. Menurutnya kendala di Aceh hampir sama seperti di daerah lainnya, yakni dari aspek pembuatan laporan keuangan, oleh karena itu maka akan dibuat yang sederhana.

“Untuk 2018 yang paling harus diperhatikan 30 % dana desa harus diperuntukkan untuk upah kerja atau swakelola untuk program padat karya, tidak boleh diberikan kepada pihak ketiga. Tujuannya untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat desa, “ pungkasnya.

Soraya 
Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+