IPPAT Aceh Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik

Jumat, 20 Desember 2019, Desember 20, 2019 WIB Last Updated 2019-12-20T03:29:01Z


Banda Aceh - Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Pengurus Wilayah Aceh Ikatan Notaris Indonesia (INI) menyelenggarakan Sosialisasi Hak Tanggungan Elektronik Beserta Peraturannya di Hermes Palace Hotel Banda Aceh pada Kamis, 19 Desember 2019.

Acara yang didukung oleh Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh ini diikuti oleh 250 peserta dari seluruh kabupaten/kota se-Aceh, terdiri dari PPAT, Notaris, Bank mitra, dan BPN. Sementara narasumber dari Pusdatin Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dijumpai media ini menjelang penutupan, Ketua IPPAT Aceh Ismuha Amin SH Sp N menjelaskan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala BPN Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi secara elektronik yang akan diberlakukan mulai awal 2020 seluruh Indonesia, maka dilakukan sosialisasi tersebut di Aceh. 


Ditambahkannya, dengan sistem elektronik, serangkaian proses pelayanan hak tanggungan dalam rangka pemeliharaan data pendaftaran tanah diselenggarakan melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

"Dampaknya sangat memberikan keuntungan investasi, karena selama ini pelaksanaan Hak Tanggungan tidak sesuai SOP. Penyelesaiannya agak lama, dengan sistem online diharapkan pada hari ketujuh, sertifikat sudah terbit sepanjang sudah memenuhi persyaratan, " paparnya.

Adapun layanan dalam Sistem Hak Tanggungan Elektronik meliputi pendaftaran hak tanggungan, pengalihan hak tanggungan, perubahan nama kreditur, dan penghapusan (roya) hak tanggungan, lanjutnya.

"Kami sangat mengapresiasi acara ini agar Pelayanan Kantor BPN  dan Program Kementerian ATR/BPN lebih baik ke depan, khususnya menuju Kanwil BPN Provinsi Aceh Juara 2020, " katanya.

Soraya
Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+