Ombudsman Dorong Terbentuknya Kantor Imigrasi di Tapaktuan

Kamis, 13 Februari 2020, Februari 13, 2020 WIB Last Updated 2020-02-13T14:09:10Z


Tapaktuan-Kepala Ombudsman RI Aceh Dr Taqwaddin, dalam rapat dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan mempertanyakan beberapa hal terkait dengan pengaduan masyarakat menyangkut pelayanan publik. Satu di antaranya masalah keberadaan Kantor Imigrasi di Tapaktuan. Pertanyaan tersebut diajukan dalam rapat yang dipimpin Sekertaris Daerah, dan dihadiri para kepala dinas Pemkab Aceh Selatan pada Kamis 13 Februari 2020, di Kantor Bupati Aceh Selatan.

"Kami rapat terkait harapan warga agar segera hadir Kantor Imigrasi di Tapaktuan. Harapan tersebut kami terima tidak saja dari masyarakat Aceh Selatan, tetapi juga dari Abdya, Singkil, Subulussalam, dan Simeulue. Mengingat mendesaknya kebutuhan tersebut, terutama dalam hal pembuatan paspor bagi masyarakat dari beberapa kabupaten tersebut. Selama ini proses pembuatan paspor hanya bisa dilakukan di Meulaboh Aceh Barat, maka Ombudsman RI Aceh mendorong agar Pemerintah Aceh Selatan, dan juga Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI merespons cepat harapan masyarakat tersebut," jelas Dr  Taqwaddin.


Menanggapi hal itu, Pemkab Aceh Selatan menyatakan sudah siap melakukan segala persiapan yang dibutuhkan, termasuk anggaran untuk mengoperasikan Kantor Imigrasi di Tapaktuan. Namun, saat ini terkendala dengan keharusan adanya perjanjian yang harus ditandatangani langsung oleh Dirjen Imigrasi dan Bupati Aceh Selatan. Masalahnya kedua pejabat tersebut sekarang sedang tidak definitif. 

Mendapat respons dari rapat itu, Kepala Ombudsman RI Aceh juga menyampaikan isi WhatsApp Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh bahwa, "Sebetulnya persoalan Kantor Imigrasi di Tapaktuan menunggu penandatanganan MoU antara Dirjen Imigrasi dengan Bupati Aceh Selatan".

Menurut Kepala Ombudsman RI Aceh, kehadiran Kantor Imigrasi di Tapaktuan sudah sangat mendesak mengingat meningkatkannya minat warga Aceh Selatan dan sekitarnya untuk berpergian ke luar negeri, baik berumrah, berobat, maupun kepentingan lainnya.

 "Lagi pula, selama ini Kantor Imigrasi untuk wilayah Barat Aceh hanya ada di Meulaboh, Aceh Barat, yang jarak tempuhnya mencapai delapan jam dari Aceh Singkil, " demikian ujarnya.

Ril

Komentar

Tampilkan

Terkini