Terkait Kelangkaan Pupuk, Ombudsman Turunkan Tim Investigasi

Rabu, 15 Juli 2020, Juli 15, 2020 WIB Last Updated 2020-07-15T00:02:24Z

Banda Aceh- Pupuk urea bersubsidi merupakan kebutuhan dasar bagi para petani, baik petani sawah, kebun, maupun tambak. Namun saat ini pupuk subsidi merupakan barang yang langka dipasaran.

Mendapat informasi tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Aceh membentuk Tim Investigasi untuk menemukan akar permasalahan terkait kelangkaan pupuk subsidi.

"Iya kita sudah menurunkan tim untuk melakukan investigas terkait kelangkaan pupuk subsidi, karena subsidi pupuk tersebut menggunakan APBN maka masuk dalam pengawasan kami, " jelas Dr Taqwaddin Kepala Ombudsman Aceh.

"Saat ini tim sudah melakukan investigasi ke Kabupaten Pidie Jaya, nanti juga akan kita lakukan investigasi ke Kabupaten dan Kota yang lain untuk menemukan akar permasalahan, " lanjutnya.

Untuk sementara, Tim Investigasi Ombudsman RI Perwakilan Aceh sudah investigasi ke Dinas Pertanian Pidie Jaya, Dinas Perkebunan dan Pangan Pidie Jaya, Dinas Kelautan dan Perikanan Pidie Jaya, serta dengan kelompok tani dan kios pengecer.

Berdasarkan data yang disampaikan kepada Tim Ombudsman oleh Muzakkir, Kepala Dinas Pertanian mengatakan bahwa saat ini kuota pasok pupuk subsidi ke Pidie Jaya dibawah permintaan sesuai kebutuhan, sehingga terjadi kelangkaan.

"Kami mengusulkan pupuk subsidi berdasarkan permintaan dari kelompok-kelompok tani, yang kemudian kita input ke dalam e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Tapi yang disetujui oleh pusat hanya sekitar 47 % dari kuota permintaan, '" papar Muzakir yang didampingi oleh Sekretaris dan para Kabidnya.

"Saat ini ada 3 distributor pupuk subsidi dan 53 unit kios pengecer pupuk subsidi yang mengantongi izin, " urai Muzakikir sambil menunjukkan beberapa dokumen kepada Tim Ombudsman.

Muzakkir juga mengakui, bisa jadi ada permainan ditingkat kios pengecer untuk pupuk subsidi, tapi hal itu sangat kecil. Karena pada dasarnya pupuk subsidi tersebut memang tidak mencukupi quota permintaan. Dan Tim Pengawas dari Kabupaten juga bekerja ekstra untuk mengawasi peredaran pupuk tersebut, lanjutnya.

Hal yang sama juga diakui oleh Syukri, Kepala Dinas Perkebunan dan Pangan Pidie Jaya. Syukri mengatakan kepada Tim Ombudsman bahwa luas areal perkebunan mencapai 13.000 ha, kebutuhan pupuk urea sangat tinggi, namun petani kesulitan mendapatkannya. Hal tersebut juga terjadi karena yang masuk dalam usulan e-RDKK hanya dari kelompok tani sawah, sedangkan dari kelompok tani kebun tidak masuk. Sehingga jatah untuk petani sawah juga digunakan oleh petani kebun dan tambak.

"Kebutuhan pupuk subsidi saat ini yang masuk dalam e-RDKK untuk petani sawah, sedangkan petani kebun tidak membuat sistem tersebut. Sehingga pupuk yang ada di kios-kios pengecer kekurangan, " ucapnya.

Salah satu kios pengecer  di Kecamatan Ulim Pidie Jaya, saat dijumpai Tim Ombudsman juga mengakui bahwa saat ini pasokan pupuk subsidi tidak mencukupi dari kuota permintaan kelompok tani, sehingga menjadi keluhan petani saat musim tanam padi.

Kelompok Tani Makmu Beurata, yang dijumpai oleh Tim Ombudsman juga mengeluhkan hal yang sama. Yaitu kekurangan pupuk subsidi saat ini.

"Kami hanya mendapatkan 3 ton dari 20 ton permintaan pupuk urea dan poska subsidi, sehingga sangat sulit bagi kami petani kecil untuk merawat padi, " tutur Ketua Koptan Makmu Beurata.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dr. Taqwaddin Husin mengatakan akan melakukan koordinasi lintas sektor dengan para pihak, untuk mencari solusi terkait kelangkaan pupuk subsidi bagi para petani.

"Berdasarkan hasil investigasi, nanti kita akan melakukan koordinasi dengan para pihak, seperti Dinas Pertanian dan Pangan Aceh, DPRA, dan perwakilan Kabupaten dan Kota. Supaya dapat kita cari solusi bersama, " ujar Taqwaddin.

"Kalau seandainya kurang pasok karena APBN tidak mampu menanggung semua kuota permintaan, siapa tahu bisa digunakan sebagian dari Dana Otsus dalam APBA untuk subsidi kepada masyarakat dalam rangka pengentasan kemiskinan. Hemat saya, Pemerintah Aceh dan DPRA perlu inovasi untuk menggunakan ketentuan Pasal 183 UUPA untuk sektor pengentasan kemiskinan. Artinya, jika petani bagus panennya, tentu mereka akan lebih sejahtera, " demikian pungkas Dr Taqwaddin, yang juga Akademisi Unsyiah.

Red

Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+