Pendapatan Hanya Rp 12 Juta Setahun KPP Pratama Banda Aceh Tagih Pajak Perusahaan Pers

Minggu, 16 April 2023, April 16, 2023 WIB Last Updated 2023-04-16T16:48:34Z

 

 

Bersama Petugas Pajak KPP Pratama Banda Aceh


Banda Aceh -  Sebuah surat dengan No -14/KPP.2501/2023 bersifat sangat segera masuk ke pesan WhatsApp saya, pada Selasa, (11/04/2023). Isinya sebuah undangan edukasi yang datang dari  Kantor Pajak KPP Pratama Banda Aceh, beralamat di Jalan Teungku Daud Beureueh  No 82 Banda Aceh.

 

Surat itu tertulis undangan dari tanggal 10-14/04/2023,  dari hari Senin hingga Jum'at, mulai pukul 09:00 WIB hingga selesai.

 

Tepat Rabu 12 April 2023 datanglah saya  ke Kantor KPP Pratama. Saya sempat kewalahan mencari kantor baru ini, karena didalam surat disebutkan di Kelurahan Beurawe. Saya sangka lokasinya di sekitar kawasan Jambo tape, maka turunlah saya di depan Kantor Satpol PP.

 

Melihat ke kanan kiri tidak menemukan Kantor KPP Pratama. Lalu saya tanya ke seorang lelaki yang melintas, ternyata kantornya didekat Rumah Sakit Umum Zainal Abidin. Menyeberang jalan akhirnya saya sampai ke kantor itu.


Suasana KPP Pratama Banda Aceh

 

Di sana bertemu  petugas di pintu loket, saya diarahkan ke sebuah meja. Beberapa lama kemudian datang seorang wanita muda menghampiri saya. Dia menjelaskan tentang perusahaan saya Moslem Multi Media yang belum melapor pajak tahun 2020 lalu.

 

Saya mencoba mengingat kembali, bukankah perusahaan saya sudah didenda satu juta Rupiah pada tahun 2020 itu, karena tidak melapor pajak. Nah ini apalagi pikir saya. Lalu dia menjelaskan walaupun sudah didenda, saya harus tetap melapor pajak.

 

Wanita muda itupun masuk kembali ke ruangannya di balik dinding kaca. Dari luar saya memperhatikan aktivitasnya, dia beberapa kali bolak balik  ke meja saat mau keluar. Kemudian dia keluar juga menemui saya, tidak berapa lama kemudian keluar lagi seorang lelaki paruh baya mendekat ke meja saya.

 

Pendapatan Perusahaan Hanya  Rp 12 Juta Setahun

Merekapun menjelaskan soal  laporan keuangan tahun 2020 itu. Saya juga menjelaskan telah membayar denda pada tahun itu, maka mereka pun meminta kesepakatan saya setelah memperlihatkan bukti-bukti transaksi pajak perusahaan saya sebesar Rp 12,363,650 pada tahun 2020.

 

Neraca Yang dibuat Oleh  Petugas KPP  Pratama Banda Aceh 

Wanita muda itupun membuat neraca untuk perusahaan saya.  Dengan biaya pengeluaran sebesar Rp. 10,963,650, didapatlah keuntungan Rp 1.400.000 dari perusahaan PT. Moslem Multi Media. Padahal perusahaan saya yang bergerak dibidang media atau pers  yang hanya menerima pendapatan dari iklan, setiap transaksi sudah dipotong pajak oleh bendahara sebesar 13 persen.

 

Sayapun menyampaikan demikian  kepada mereka. Kedua petugas pajak itu tetap bersikukuh, saya harus membayar pajak dari keuntungan perusahaan Rp 1.400.000 tahun 2020 itu. Walaupun pajaknya tidak seberapa yang hanya Rp. 154.000.

 

Membayar kembali pajak dari keuntungan Rp 1.400.000 dalam setahun, dan dari pendapatan yang hanya Rp 12 juta dalam setahun membuat logika berpikir saya. Ada kejanggalan dalam penetapan pajak ini oleh petugas pajak.

 

Logikanya dengan pendapatan hanya 12 juta Rupiah dalam setahun. Bagaimana perusahaan itu bisa hidup. Bagaimana pemilik perusahaan bisa makan dan memberi makan keluarganya. Lalu dengan  keuntungan yang juga hanya Rp. 1.400.000, apa yang bisa dilakukan dengan uang sebanyak itu dalam setahun.

 

Pikiran saya menjadi aneh dengan petugas pajak ini. Menjadi aneh saja dengan kelakuan dan sistem pajak Indonesia. Seharusnya mereka bisa berpikir rasional, tidaklah mungkin dari pendapatan sebesar itu orang bisa hidup di Indonesia dalam setahun.


 Waraskah Petugas Pajak ?

Saya  pun berpikir, waraskah petugas pajak ini ? Asal saja petugas pajak mengemplang perusahaan saya, tanpa berpikir bagaimana saya harus hidup. Bukankah perusahaan saya selalu dipotong pajak setiap transaksi, kenapa mereka begitu kejamnya dengan penghasilan sekecil itu masih dipotong pajak.



Sayapun memberi informasi kepada mereka tentang kartel-kartel bisnis di Banda Aceh, kenapa tidak ditekankan kepada mereka dilakukan pungutan pajak. Petugas pajak KPP Pratama inipun memberikan berbagai dalih, termasuk soal keselamatan dirinya.

 

Akhirnya sayapun menanda tangani laporan pajak yang mereka buat, dan saya diberikan sebuah billing pajak yang harus saya bayar. Sayapun tak ingin lama berdebat dengan orang pajak ini, setidaknya saya telah memberikan mereka nasehat,  “Bahwa untuk orang yang zhalim, sudah ditampakkan di dunia dan akan ada hukumannya di akhirat saat semua manusia berkumpul, seperti yang Allah sebutkan dalam surat Hud.”

 

Tarmizi Alhagu

Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+