Penetapan Judul Undang-Undang Dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas Tahun 2025.

Jumat, 19 September 2025, September 19, 2025 WIB Last Updated 2025-09-22T09:05:54Z
Muhammad Junaidi, SH, MH.
   




Pada tanggal 19 November 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menetapkan Keputusan DPR RI Nomor 64/DPR RI/1/2024-25 tentang Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Prioritas Tahun 2025 dan Program Legislasi Nasional Rancangan Undang-Undang Tahun 2025-2009. 


Dalam Keputusan DPR RI tersebut menetapkan Daftar 41 (empat puluh satu) judul Rancangan Undang-Undang sebagai Prolegnas Prioritas Tahun 2025, tidak termasuk di dalamnya judul RUU tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Namun demikian pada nomor urut 135 RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh masuk dalam dalam Daftar Prolegnas RUU Tahun 2025-2029. Berkenaan dengan dapat dimasukannya RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2025 yang sudah ditetapkan, ketentuannya sebagai berikut: 


1. Dalam Pasal 23 UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah dbeberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, disebutkan dalam Prolegnas dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas: a. pengesahan perjanjian internasional tertentu;


 b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota; dan e. penetapan/pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Selanjutnya dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang di luar Prolegnas mencakup:


 a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konUlik, atau bencana alam; dan b. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu Rancangan Undang-Undang yang dapat disetujui bersama oleh alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. 


2. Ketentuan UU di atas diperkuat dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan DPR RI No. 2/2020 tentang Pembentukan UU (Peraturan DPR 2/2020), yang menyebutkan bahwa (1) Rancangan undang-undang disusun berdasarkan Prolegnas. 


(2) Dalam Prolegnas jangka menengah dan Prolegnas prioritas tahunan dimuat daftar kumulatif terbuka yang merupakan daftar rancangan undang-undang tertentu yang dapat diajukan berdasarkan kebutuhan. 

(3) Daftar kumulatif terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:


 a. pengesahan perjanjian internasional tertentu; 

b. akibat putusan Mahkamah Konstitusi;

 c. anggaran pendapatan dan belanja negara;

 d. pembentukan, pemekaran, dan penggabungan 

e. daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota; dan 

f. penetapan atau pencabutan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang.


 (4) Dalam keadaan tertentu, DPR atau Presiden dapat mengajukan rancangan undang-undang di luar Prolegnas mencakup: a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan b. konUlik, atau bencana alam; dan c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional atas suatu rancangan undang- undang yang dapat disetujui bersama oleh Badan Legislasi dan Menteri.


5) Rancangan undang-undang dari DPR di luar Prolegnas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diajukan oleh: a. Anggota; b. Komisi; c. gabungan Komisi; atau d. Badan Legislasi. Evaluasi Prolegnas Berdasarkan ketentuan Pasal 31 dan Pasal 33 Peraturan DPR 2/2020, Evaluasi Prolegnas dapat dilakukan terhadap Prolegnas jangka menengah; dan Prolegnas prioritas tahunan. 


Evaluasi tersebut dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Pemerintah. Evaluasi terhadap Prolegnas prioritas tahunan dapat dilakukan sewaktu-waktu. Evaluasi tersebut dilakukan dengan mengkaji pelaksanaan Prolegnas prioritas tahunan tahun berjalan; dan/atau perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat. 


Evaluasi tersebut dapat berimplikasi terhadap: a. perubahan judul rancangan undang-undang dalam Prolegnas prioritas tahunan; b. dikeluarkannya judul rancangan undang-undang dari Prolegnas prioritas tahunan; 

c. ditambahkannya judul rancangan undang-undang ke dalam Prolegnas prioritas tahunan. Hasil evaluasi di atas menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas prioritas tahunan perubahan. 


Selanjutnya dalam hal perubahan Prolegnas prioritas tahunan mengakibatkan perubahan Prolegnas jangka menengah, hasil evaluasi tersebut juga menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan Prolegnas jangka menengah perubahan. Perubahan Prolegnas 

1. Prolegnas jangka menengah dan/atau Prolegnas prioritas tahunan dapat dilakukan perubahan berdasarkan evaluasi.

 2. Dalam hal hasil evaluasi tersebut memuat usulan Prolegnas jangka menengah perubahan, pembahasan dan penetapan usulan tersebut dilakukan secara mutatis mutandis dengan pembahasan dan penetapan Prolegnas prioritas tahunan 

3. Dalam hal hasil evaluasi tersebut memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi dan Menteri Hukum dalam rapat kerja. 

4. Dalam hal hasil evaluasi tersebut memuat usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan terkait rancangan undang-undang yang menjadi kewenangan DPD pembahasan dilakukan oleh Badan Legislasi, PPUU, dan Menteri Hukum dalam rapat kerja.

 5. Badan Legislasi dan Menteri Hukum mengambil keputusan terhadap usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan.

 6. Pengambilan keputusan tersebut dilaksanakan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.

 7. Dalam hal pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak. 

8. Dalam hal Badan Legislasi dan Menteri menyetujui usulan Prolegnas prioritas tahunan perubahan, Badan Legislasi melaporkannya dalam rapat paripurna untuk ditetapkan. 

9. Prolegnas prioritas tahunan perubahan tersebut ditetapkan dengan Keputusan DPR. 


Berkenaan dengan judul RUU tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yang sebelumnya hanya masuk dalam Nomor Urut 135 Daftar Prolegnas RUU Tahun 2025-2029 (Prolegnas Jangka Menengah/Long List), Syukur Alhamdulillah pada hari Kamis/18 September 2025, 


Badan Legislasi DPR dan Pemerintah Pusat telah menyepakati 52 (lima puluh dua) judul RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, termasuk di dalamnya pada Nomor Urut 36. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.


Sebanyak delapan fraksi di DPR menyetujui revisi prolegnas perubahan di 2025. Revisi prolegnas prioritas ini akan dibawa ke paripurna terdekat untuk pengesahan sesuai dengan ketentuan Peraturan DPR 2/2020 dan peraturan perundang-undangan terkait. 


Pada akhirnya Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dapat dilakukan pembahasan oleh DPR RI pada tahun 2025 ini. Untuk itu, mari semua stakeholder saling mendukung dalam upaya percepatan penyelesaian perubahan UUPA. 


Banda Aceh, 18 September 2025 Muhammad Junaidi, SH, MH/Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh


Komentar

Tampilkan

Terkini