Anggota DPRA Belum Menerima Dokumen Pergub APBA 2018

Selasa, 01 Mei 2018, Mei 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-01T14:35:25Z

Banda Aceh-Sepertinya polemik Pergub APBA 2018 masih terus bergulir. Bagaimana tidak, walau sudah diputuskan bahwa APBA 2018 harus disahkan melalui jalan Pergub, namun hingga saat ini pihak DPRA mengaku belum menerima dokumen tersebut. Demikian diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi I, Drs H Asib Amin kepada media ini, saat ditemui di Ruang Komisi I Sekretariat DPRA di Banda Aceh pada Senin, 30 April 2018.

“Dokumen Pergub APBA 2018 belum dikasih. Ini juga sama disampaikan oleh Bapak Ketua, kami miris kenapa sampai hari ini dokumen belum kita terima. Seharusnya sebagaimana harapan Pak Gubernur yang disampaikan kepada kita. Kita akan mempelajari dan harapan Pak Gubernur untuk mengawasi bisa tercapai. Tapi kalau begini apa yang kita awasi, “ ujar Asib.

Menurutnya antara Pemerintah Aceh sebagai eksekutif, dan DPRA sebagai legislatif ibaratnya seperti suami istri. Kalau istri tidak dihargai maka jalannya kehidupan rumah tangga tidak normal, sebutnya.

Lebih lanjut dia menuturkan upaya dari pihak DPRA agar dokumen tersebut diserahkan sudah dilakukan. “Desakan sudah disampaikan dalam sidang paripurna, oleh Pak Nurzahri untuk segera mengirimkan dokumen Pergub APBA kepada kita. Kita tidak tahu apakah sudah disampaikan kepada Ketua atau Sekwan, tapi yang jelas kepada kita belum sampai. Tugas gubernur untuk menyampaikan dokumen itu kepada DPRA. Sampai hari ini kami di Komisi I belum ada, “ tegas politisi Gerindra ini.

Dampak Pergub APBA 2018

Ketika ditanya apakah ada dampak Pergub terhadap dirinya sebagai wakil rakyat. Asib memaparkan sedikit berimbas kepada dirinya karena tidak dianggarkan lagi dana aspirasi. Dia menjawab, “Kemarin dulu ada sebenarmya bukan aspirasi, tapi program usulan masyarakat. Pada tahun-tahun yang lalu kan ada, jadi masyarakat tidak tahu. Mereka tahunya bahwa itu ada, jadi bukan berjanji. Mereka sudah mengusulkan kepada kita, dan kita sudah oke, tapi tidak ada bisa saja mereka anggap kita bohong. “

Lantas usulan apa saja dari masyarakat konstituennya ? Dia menyebutkan di Dapilnya Nagan Raya, umumnya masyarakat mengusulkan pembangunan jalan yang melewati perkebunan sawit mereka. “Kita ketahui masyarakat tidak mampu buat jalan, mampu dia buka kebun. Kalau tidak ada jalan maka harga sawit Rp 250 / Kg, mungkin dengan jalan bisa turun Rp 50/ Kg. Atau Rp 50/Kg bisa sampai ke pabrik. Ini tidak ada ditampung oleh Pemerintah, ini terkait juga dengan program Pak Gubernur menyangkut dengan Aceh Hebat agar troe pruet, “  urai Asib.

Menurutnya saat ini Dana Otsus kewenangannya ada pada provinsi, jadi tidak mungkin kabupaten yang membangun jalan-jalan perkebunan apalagi sangat terbatas dengan wilayah desa yang begitu luas. Dia berharap kepada gubernur dapat mengakomodir usulan masyarakat agar dibangun jalan yang melewati kawasan perkebunan sawit rakyat, pungkasnya.


Soraya
Komentar

Tampilkan

Terkini