Berkas Pelaku Pembunuhan di Gampong Mulia Sudah Lengkap

Selasa, 01 Mei 2018, Mei 01, 2018 WIB Last Updated 2018-05-01T14:36:07Z

Banda Aceh-Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan Asun sekeluarga oleh karyawannya, R (22) di Gampong Mulia, pada Senin  sore 30 April 2018, di Mapolresta setempat.

Pembunuhan terjadi di Gampong Mulia Kecamatan Kuta Alam di Banda Aceh pada 5 Januari lalu. R membunuh Tjie Sun (48) alias Asun, istrinya Minarni (40), dan anak satu-satunya Callietos (7) secara keji dengan menggunakan senjata tajam.

Kapolresta Banda Aceh, AKBP Trisno Riyanto SH yang memimpin konferensi pers menjelaskan, saat ini kasus tersebut sudah P-21 atau sudah lengkap. Menurutnya penyidikan yang dilakukan Polresta selama tiga bulan sudah selesai. Berkas kasus tersebut siap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Ditambahkannya selama proses penyidikan 3 bulan, ada dilakukan 1 kali perbaikan. “Ada beberapa hal kekurangan karena tuntutannya ini sangat berat, sehingga perlu kelengkapan harus dilakukan dengan penuh hati-hati, jangan sampai hal-hal kecil menjadi ganjalan, “ ungkapnya kepada rekan-rekan wartawan.

Ketika ditanya apakah ada kendala selama proses penyidikan. Trisno menjawab, “ Saya kira selama melengkapi berkas tidak ada kendala, kita lancar-lancar saja. “

"Dari pasal yang dikenakan seperti pada berkas perkara, hukumannya hukuman mati atau seumur hidup. Kita kenakan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar sebagaimana proses yang selama ini kita lakukan," ujarnya.

Ditambahkannya pihak kepolisian memeriksa sebanyak lima orang saksi dalam kasus ini. Sementara tersangka saat ini masih ditahan di Rutan Mapolresta. Pantauan media ini pada saat dilakukan konferensi pers, R yang turut dihadirkan hanya menunduk. Dia mengenakan seragam tahanan oranye dan menggunakan penutup wajah (sebo).

Soraya

Komentar

Tampilkan

Terkini