Banda Aceh-Dinas Syariat
Islam (DSI) Aceh menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) pendidikan kader
ilmu mawaris (pembagian harta warisan sesuai syariat Islam) angkatan I dan II. Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta
dari seluruh Aceh yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh pada
9-11 Desember 2018.
Adapun
tema yang diusung yakni “Menguasai Ilmu Mawaris Mewujudkan Keluarga Bermartabat
dan Harmonis” dengan menghadirkan 5 narasumber, diantaranya Dr EMK Alidar S Ag
M Hum dengan tema “Kebijakan Pemerintah Aceh dalam Pengembangan Kualitas Umat
Islam di Aceh”, Dr H M Djamil Ibrahim SH MH MM dengan tema “Mekanisme dan
Proses Peradilan dalam Menyelesaikan Perkara Warisan di Mahkamah Syariah”.
Selanjutnya,
Dr Jalil Salam MA dengan tema “Implementasi Praktik Kewarisan”, Gamal Achyar Lc
MA dengan tema “Teknik dan Praktik Pembagian dan Penghitungan Warisan” dan Dr
Bismi Khalidin dengan tema “Konsekuensi dan Pelaksanaan Kewarisan Islam di Aceh
di Era Globalisasi”.
Dalam
pemaparannya pada hari kedua Ketua Mahkamah Syariah, Dr H M Djamil Ibrahim SH
MH MM menjelaskan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan
hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, untuk menentukan siapa yang berhak
menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.
Ditambahkannya,
pewaris adalah orang yang pada saat ini meninggal atau dinyatakan meninggal
berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (Pengadilan Agama Islam), ada meninggalkan
ahli waris dan harta. Jika timbul perselisihan, penyelesaian perkara warisan
sebaiknya diselesaikan secara musyawarah oleh para ahli waris, dan perkara
dibawa ke Mahkamah Syariah, demikian urainya.
Soraya