DSI Aceh Adakan Bimtek Mawaris

Rabu, 12 Desember 2018, Desember 12, 2018 WIB Last Updated 2018-12-13T06:03:49Z



Banda Aceh-Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) pendidikan kader ilmu mawaris (pembagian harta warisan sesuai syariat Islam) angkatan I dan II.  Kegiatan tersebut diikuti oleh 100 peserta dari seluruh Aceh yang berlangsung di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh pada 9-11 Desember 2018.

Adapun tema yang diusung yakni “Menguasai Ilmu Mawaris Mewujudkan Keluarga Bermartabat dan Harmonis” dengan menghadirkan 5 narasumber, diantaranya Dr EMK Alidar S Ag M Hum dengan tema “Kebijakan Pemerintah Aceh dalam Pengembangan Kualitas Umat Islam di Aceh”, Dr H M Djamil Ibrahim SH MH MM dengan tema “Mekanisme dan Proses Peradilan dalam Menyelesaikan Perkara Warisan di Mahkamah Syariah”.

Selanjutnya, Dr Jalil Salam MA dengan tema “Implementasi Praktik Kewarisan”, Gamal Achyar Lc MA dengan tema “Teknik dan Praktik Pembagian dan Penghitungan Warisan” dan Dr Bismi Khalidin dengan tema “Konsekuensi dan Pelaksanaan Kewarisan Islam di Aceh di Era Globalisasi”.

Dalam pemaparannya pada hari kedua Ketua Mahkamah Syariah, Dr H M Djamil Ibrahim SH MH MM menjelaskan hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan pewaris, untuk menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing.

Ditambahkannya, pewaris adalah orang yang pada saat ini meninggal atau dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Mahkamah Syariah (Pengadilan Agama Islam), ada meninggalkan ahli waris dan harta. Jika timbul perselisihan, penyelesaian perkara warisan sebaiknya diselesaikan secara musyawarah oleh para ahli waris, dan perkara dibawa ke Mahkamah Syariah, demikian urainya.

Soraya

Komentar

Tampilkan

Terkini