Banda Aceh-Untuk lebih
praktis kini permohonan paspor dapat dilakukan secara online, dengan
menggunakan Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Secara Online atau Apapo.
Demikian ungkap Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Irawan, kepada
Harian Moslem usai acara Hari Bakti
Imigrasi ke-69 di Banda Aceh pada Senin (28/1).
Irawan
menjelaskan, acara tersebut sekaligus launching penggunaan Apapo kepada
masyarakat, dalam penerapannya setelah didownload dan diinstal pemohon dapat
melakukan pendaftaran, lalu pemohon dapan mengisi nomor antrian sesuai Kantor
Imigrasi tempatnya membuat paspor.
“Tahun
ini mulai ada Apopo, yaitu aplikasi permohonan paspor online, orang bisa bebas
mendaftar secara online dan bisa atur sendiri kapan datang ke Kantor Imigrasi. Tentu
disamping itu dibatasi jumlah kuotanya, jadi mereka memilih jam berapa bisa
datang ke Kantor Imigrasi berdasarkan permohonannya waktu online, “ paparnya.
Lebih
lanjut Irawan menerangkan, untuk proses
pembuatan tetap sama membutuhkan waktu selama 3 hari kerja, setelah pengambilan
foto dan klarifikasi persyaratan.
“Ulang
tahun ini harapannya ke depan akan memberi pelayanan yang lebih baik lagi. Untuk
pengawasan orang asing akan ditingkatkan lebih selektif lagi, “ demikian
pungkasnya.
Soraya