Banda Aceh – Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), memberikan
penghargaan kepada pemerintah Aceh, karena pelaksanaan program reformasi
birokrasi di pemerintahan provinsi paling ujung Sumatera itu dinilai sangat
baik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menpan RB, Tjahjo Kumolo,
(Selasa 30/11/2021).
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh,
Muhammad Iswanto, mengatakan dari penilaian Kementerian PAN-RB, indeks
Reformasi Birokrasi Pemerintahan Aceh Tahun 2020, atas penilaian terhadap
komponen pengungkit dan hasil adalah 62,58. “Indeks Reformasi Birokrasi di
Pemerintah Provinsi Aceh tahun 2020 adalah 62,58 dengan kategori “B”,” kata
Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Selasa (30/11/2021).
Penghargaan itu diberikan sesuai dengan Peraturan
Presiden Nomor 81 Tahun 2010 Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi Tahun
2010-2025 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi
Tahun 2020-2024. Di mana, berdasarkan aturan itu, Kementerian PANRB melakukan
evaluasi atas pelaksanaan reformasi birokrasi pada Pemerintah Provinsi Aceh.
Pelaksanaan evaluasi berpedoman pada Peraturan
Menteri PANRB Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi. Perubahan mendasar dari pedoman tersebut adalah penekanan
pada hal-hal yang bersifat implementatif, kolaboratif dan analisis yang
holistik.
Iswanto mengatakan, Kementerian PAN-RB juga
mengirimkan hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi kepada Pemerintah
Aceh. Tujuan dari evaluasi itu adalah untuk menilai kemajuan pelaksanaan
program reformasi birokrasi dengan sasaran akhir yaitu birokrasi yang bersih
dan akuntabel, birokrasi yang kapabel, serta pelayanan publik yang prima.
Selain itu, kata Iswanto, evaluasi dari
Kementerian PANRB juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka
meningkatkan kualitas penerapan reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah
Provinsi Aceh.
Red