Denda Pajak KPP Pratama Banda Aceh Bakal Membunuh Perusahaan Media

Jumat, 05 Mei 2023, Mei 05, 2023 WIB Last Updated 2023-05-09T03:35:17Z

Print Out Denda Pajak Dari KPP Pratama Banda Aceh 




 

Banda Aceh - Sudah lebih 2 minggu saya melihat selembar kertas putih dengan tulisan kecil, yang terus membuat kepala pusing. Kertas itu adalah print out denda pajak dari tahun 2021, akibat saya tidak melaporkan pajak bulanan.

 

Akibatnya tentu saja saya tidak dapat membuat e-faktur,  dari perusahaan media PT. Moslem Multi Media yang menerbitkan Media Online Harian Moslem.net.

 

Pentingnya e-faktur ini oleh karena perusahaan kami, ingin mencairkan pembayaran iklan dari Humas Kantor Gubernur Aceh. Bersamaan dengan denda pajak yang harus kami bayar tujuh juta Rupiah.

 



Tahun 2021 adalah masa wabah Covid-19 sangat dominan menyerang Aceh.  Banyak warga meninggal dalam wabah itu,  dampaknya perusahaan kamipun mengalami kemacetan pemasukan. Oleh karena tidak masuknya iklan pada tahun itu, sebagai dampak dari Pemerintah Aceh memfokuskan pada penanganan Covid-19.

 

Tidak hanya itu, kamipun mengalami serangan  Covid-19 itu, sehingga aktivitas media tidak maksimal. Saat itulah PT. Moslem Multi Media tidak melaporkan pajak bulanan, karena khawatir dengan penularan Covid-19.

 

Aktivitas masa Covid-19 itu membuat kami mendapat denda selama 14 bulan dengan nilai tujuh juta Rupiah. Saya hanya dapat melongo saat petugas Pajak Pratama Banda Aceh menyodorkan denda itu. Dia juga menyebutkan baru setelah membayar denda, kami dapat mendaftarkan kembali perusahaan kami.

 

Petugas pajak memberi solusi agar kami membuat perusahaan lain saja, karena perusahaan PT. Moslem Multi Media akan di cek kembali sampai pemeriksaan ke kantor. Membuat nafas saya terhenti dengan aturan pajak ini.

 

KPP Pratama Banda Aceh Jadi Monster Pembunuh Media.


KPP Pratama Banda Aceh


Artinya Kantor Pajak Pratama Banda Aceh sama saja telah membunuh Perusahaan Media Harian Moslem.net. Karena kami belum mampu membayar denda pajak, dengan pendapatan yang kecil selama ini.

 

Saya kembali berpikir aturan bagaimana yang telah mereka buat. Di sebuah Negara Republik Indonesia, dengan  pemaksaan pembayaran denda pajak, sekecil perusahaan kami.  Aturan itu bisa membunuh sebuah usaha.

 

Masihkah Indonesia ini sebuah negara yang dimerdekakan oleh para pejuang, para anggota TKR di seluruh tanah air. Mereka yang berjuang di Medan Area, di tapal batas Bekasi, di Surabaya, di Bandung di Yogyakarta, dan seluruh wilayah lainnya di Indonesia.

 

Tahukah pegawai pajak itu bagaimana Indonesia ini  di merdekakan ? Tahukah mereka tentang perang Medan Area?Tahukah mereka tentang Radio Rimba Raya? Tahukah mereka tentang Duta Besar India untuk PBB,  bersaksi mendengar Radio Rimba Raya yang menyiarkan perang Medan Area.  Bahwa  Aceh masih ada ? Kala Belanda menyampaikan dalam forum PBB bahwa Indonesia telah mereka kuasai semua.

 

Tahukah petugas Pajak tentang Radio Rimba Raya Bertransformasi Menjadi RRI. Tahukah mereka Panglima Divisi X Mayor Jenderal Teuku Husen Yusuf mendirikan Aceh Post,  sebagai penerus Radio Rimba Raya  bersama istrinya Ummi Salamah.

 

Tahukah petugas pajak itu, Harian Moslem.net ini juga penerus Radio Rimba Raya,  yang lahir dari keluarga generasi penerus prajurit divisi X yang bertempur di medan Area?.

 

Sungguh mereka tidak tahu bahwa Pers Aceh  melalui Radio Rimba Raya,  menyelamatkan Indonesia dari aneksasi kembali oleh penjajah Belanda. Dan kini dengan denda pajaknya KPP Pratama Banda Aceh ingin membunuh perusahaan media PT. Moslem Multi Media, kekuasaan dari manakah yang mereka peroleh itu?.

 

Dan sungguh Harian Moslem.net tidak akan menyerah, sebagaimana para penjuang Divisi X tidak menyerah pada Belanda, dan berhasil mengusirnya dari Medan Area, sampai Indonesia mencapai kemerdekaannya.

 

Tarmizi Alhagu

Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+