Mualem Pastikan Ambil Tindakan Hukum Terhadap Tambang Emas Ilegal

Jumat, 10 Oktober 2025, Oktober 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-25T02:17:00Z

 

Mualem Memberi Penjelasan Tentang Ilegal Mining Di Aceh


Banda Aceh - Gubernur Aceh Muzakir Manaf memastikan akan  melakukan penegakan hukum terhadap para penambang illegal. Bila ditemukan mereka belum menurunkan alat berat, seperti Beko dan lainnya, setelah tenggat waktu dua minggu habis, kata Mualem seusai pelantikan Pejabat eselon dua di Anjong Mon Mata, Jum,at, (10/10), di Banda Aceh.

 

Semua penambang illegal itu akan kita turunkan, kata Mualem. “ Ya mesti kita turunkanlah, tertitbkan. Mereka pakai mercuri, pakai air raksa, itu paling bahaya kepada bangsa kita, ke masa depan. Ini yang paling urgen, itu yang paling utama kita tambah, kalau tidak siapa yang urus.”

 

"Ini yang paling utama kita benahi. Dengan koperasi, maka mereka boleh mendaftar, sesuai dengan peraturan. Silahkan, " kata Mualem. Ketika ditanya apakah akan ada penegakan hukum,  Mualem menjawab, “Pasti, pasti, " jawabnya sambil berlalu dari kerumunan wartawan.

 

Sebelumnya Muzakir Manaf saat hadir dalam rapat paripurna DPR Aceh,  telah menghimbau kepada para penambang illegal, untuk menurunkan alat berat dari lokasi tambang, yang berada di gunung dan hutan. Dia memberi tenggat waktu selama dua minggu, tenggat waktu itu telah habis, lalu Mualem ditanyakan kembali oleh media tentang himbauan itu. 


Persoalan tambang illegal telah muncul usai perdamaian di Aceh. Ratusan tambang emas dioperasikan dibeberapa wilayah pedalaman barat, selatan  dan tengah Aceh. Termasuk Kabupaten Pidie, para pengusaha tambang melakukan pekerjaannya dengan menggunakan alat berat jenis beko.

 

Dalam sebuah Pansus DPR Aceh menemukan  sekitar 1000 beco yang telah merusak alam, yang dilakukan penambang saat mencari emas. Ada sekitar hampir 500 lokasi tambang emas ditemukan di seluruh Aceh, kata juru bicara Pansus di depan rapat Paripurna DPR Aceh dua minggu lalu.

 

Penemuan Pansus DPR Aceh itu, semakin rumit dengan temuan adanya setoran sampai 30 juta Rupiah setiap bulan, untuk oknum penegak hukum dari setiap operasional Beco di setiap wilayah. Pansus menjumlahkan uang haram itu mencapai 360 miliar Rupiah dalam setahun.

 

Diindikasikan juga ada transaksi solar ilegal yang dilakukan oleh oknum disana,  dalam operasional beco untuk tambang. Berbagai oknum dari berbagai latar belakang menjadi mafia besar selama belasan tahun seusai perdamaian Aceh.

 

Tidak hanya disektor pertambangan emas, mafia juga merusak alam Aceh dengan menebang kayu di pegunungan hingga menjadi gundul. Seperti yang terjadi di pada gunung Seulawah yang menjadi icon Aceh selama ini.

 

Selama belasan tahun pula tidak ada penegakan hukum terhadap illegal mining dan illegal logging itu. Para mafia terus bermain dengan dukungan backing mereka tanpa tersentuh hukum. Meski korban jiwa dari pertambangan illegal itu,  telah berulang kali jatuh akibat longsoran, tetapi mereka tidak pula menghentikan aktivitas.

 

Aktivitas tambang ilegal meskipun menjadi bisnis haram di Aceh, tetapi juga mendominasi perputaran ekonomi di propinsi paling barat Indonesia itu. Terutama ketika transfer pusat tidak turun ke Aceh, ilegal mining dan illegal logging itu memutar roda ekonomi.

 

Tarmizi Alhagu.

 

 

 

 

 

 

 


Komentar

Tampilkan

Terkini

Seputar%20Nanggroe

+