Setelah Razia Sepmor Knalpot Brong, Ini Yang Dilakukan Polisi

Senin, 07 Februari 2022, Februari 07, 2022 WIB Last Updated 2022-02-07T11:28:33Z

 




Lhokseumawe - Jajaran Polda Aceh Setelah melakukan razia terhadap puluhan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong, seperti di Polres Lhokseumawe,  ini yang dilakukan Polisi. 


Puluhan sepeda motor tersebut yang berhasil dijaring petugas dalam razia jajaran Polres Lhokseumawe bersama stakeholders lainnya dalam razia yang digelar pada Sabtu (5/2/22) malam sekira pukul 21.00 WIB hingga 23.30 WIB.


Selanjutnya, Personel Polres Lhokseumawe yang dipimpin Kasat Lantas AKP Vifa Febriana Sari,  SH SIK MH bersama Dishub setempat menggelar kegiatan edukasi kepada pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong pada Senin (7/2) di Mapolres Lhokseumawe, sebut Dirlantas Polda Aceh Kombes Pol. Dicky Sondani, SIK MH dalam keterangannya kepada media.


Kepada puluhan pemilik sepeda motor yang gunakan knalpot brong yang terjaring razia, diberi edukasi bahwa dampak dari penggunaan knalpot brong tidak sesuai standar dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, kemudian emisi gas buangnya dapat mengganggu lingkungan hidup, jelas Dirlantas.


"Yang diperbolehkan menggunakan knalpot racing, bila tujuannya untuk mengikuti kontes, tapi bukan untuk di jalan raya, " sebutnya.


Ditambahkannya, kepada pemilik sepmor tersebut, dijelaskan juga bahwa penggunaan knalpot racing atau brong bisa melanggar Pasal 285 Ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ, bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak menenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


"Dalam kesempatan edukasi petugas meminta pemilik sepeda motor tersebut agar membantu petugas, dan menjadi pioner dalam mengantisipasi penggunaan knalpot brong di daerah itu, " demikian tutupnya.


"Seusai pemberian edukasi petugas dan pemilik sepeda motor, kemudian sama-sama melakukan pemusnahan knalpot brong dengan cara memotong knalpot brong tersebut, pungkas Dirlantas. 


Red




Komentar

Tampilkan

Terkini