Kunker ke Aceh DPD RI Bahas Migas dan Dana Otsus

Jumat, 03 Januari 2020, Januari 03, 2020 WIB Last Updated 2020-01-03T08:45:54Z

Banda Aceh-Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) La Nyalla Mahmud Matalitti, dan rombongan melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Aceh selama tiga hari, dari 2-4 Januari 2020. Dalam kunjungan tersebut turut didampingi senator asal Aceh yaitu Abdullah Puteh, Sudirman alias Haji Uma, Fadhil Rahmi dan Fachrul Razi.

Sejumlah agenda dilakukan selama kunker di Aceh, diawali dengan pertemuan DPD RI dengan pejabat BPMA di Kantor BPMA Banda Aceh pada Kamis (02/01). 

Selanjutnya, Ketua dan Anggota DPD RI melakukan pertemuan dan ramah tamah dengan Plt Gubernur Aceh beserta Forkompinda di Pendopo Gubernur Aceh pada Kamis malam.

Dijumpai media Harian Moslem usai pertemuan, Anggota DPD RI asal Aceh Sudirman mengatakan kunjungan kerja Ketua DPD RI sebagai upaya agar aspirasi dari Aceh betul-betul terserap, dan dapat ditindak lanjuti.

"Sehingga apa yang menjadi usulan-usulan daerah, permasalahan bisa lebih cepat untuk di follow up secara nasional. Terkait dengan kendala-kendala di daerah ketua akan turun langsung melakukan advokasi, bagaimana proses mekanisme termasuk regulasinya. Jadi ketua melihat kondisi riil di lapangan terkait dengan regulasi, aturan dan perundang-undangan, " papar Sudirman.

Terkait Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang akan melakukan pengelolan Blok B, Pemerintah Aceh mengalami sejumlah hambatan birokrasi, tambahnya.

"Ada hal berupa sandungan, bukan hanya keinginan saja tapi ada beberapa Permen, ada aturan 10 Permen yang menghambat pengelolaan. Ini hal yang krusial, di atas kertas Pemerintah Aceh mengelola Blok B tidak semulus seperti yang direncanakan ini perlu follow up dari pimpinan DPD, " ujarnya.


Sementara itu, dalam pertemuan dengan Plt Gubernur Aceh Pemerintah Aceh meminta dukungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI agar dana otonomi khusus yang diterima provinsi Aceh bisa menjadi permanen. Dikatakannya, dana Otsus yang diterima Aceh pada tahun 2023 tinggal satu persen dan akan berakhir pada tahun 2027.

"Juga ketua menyerap aspirasi masalah pertambangan dan energi, tentang UU PA dan selanjutnya akan berkunjung ke kantor DPD Aceh di Kompleks Taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh, " terang Sudirman.

Dia mempertanyakan pengadaan tanah yang sudah sejak lama diusulkan ke Pemda Aceh untuk Kantor DPD, namun belum kunjung diberikan hingga saat ini.

"Padahal Kantor DPD sangat dibutuhkan untuk menyerap aspirasi masyarakat, kantor DPD juga menunjukkan suatu lambang, integritas dan marwah DPD, "katanya.

Terakhir, dia juga berharap agar komunikasi antara DPRA dan DPD RI lebih erat, sehingga qanun-qanun tentang Aceh yang telah disusun saat dibahas ke pusat tidak direduksi lagi.

Soraya




Komentar

Tampilkan

Terkini